Perlindungan Hak Tanah Adat Suku Paser Dalam Wilayah Ibu Kota Negara Baru Di Kalimantan Timur Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019

Sindy, Ar’tri Oktaviany (2023) Perlindungan Hak Tanah Adat Suku Paser Dalam Wilayah Ibu Kota Negara Baru Di Kalimantan Timur Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Perlindungan Hak Tanah Adat Suku Paser Dalam Wilayah Ibu Kota Negara Baru Di Kalimantan Timur Berdasarkan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019)
skripsi sindy artri - Sindy Ar'tri.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Regulasi pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Pulau Kalimantan lebih tepatnya di Kalimantan Timur yang di sah kan oleh Presiden Jokowi, telah menjadi hal yang sangat penting untuk menjadi tonggak sejarah perjalanan Republik Indonesia. Segala hal terkait pemindahan ini menjadi sangat diperhitungkan karena akan berdampak di berbagai aspek yang salah satunya adalah kepentingan Masyarakat Adat itu sendiri. Dalam proses pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara Baru Kalimantan Timur ini akan di mulai pada tahun 2023 dimana nanti segala aktivitas Pemerintahan Indonesia berada di Ibu Kota Baru Kalimantan Timur. Hal ini mengacu kepada kepentingan Masyarakat Adat dalam status wilayah adat yang menjadi bagian Ibu Kota Negara Baru. Kebijakan Kebijakan saat ini masih belum secara maksimal memberikan perlindungan bagi Masyarakat Adat setempat yang membuat mereka menjadi pro kontra dalam hal tersebut. Upaya dari pemerintahan yang diberikanpun telah mengajukan uji materi UU IKN ke MK yang berpotensi melemahkan legitimasi pemindahan Ibu Kota. Menghitung potensi dan keuntungan yang dilakukan dalam pemindahan Ibu Kota Baru ke Kalimantan, pengembangan dan juga pembangunan kota yang diperuntukan IKN harus memperhatikan betul hak hak Masyarakat Adat yang seharusnya di dapatkan.Fakta bahwa kekaburan norma Perda No 4 th 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bahwa pengaturan yang telah dituliskan tidak dapat diartikan dengan jelas, dampak atas hal yang tidak jelas pada Perda Kabupate Paser no 4 th 2019 yaitu Masyarakat Hukum Adat justru tidak mendapatkan perlakuan dengan layak atas proyek yang telah berjalan diatas tanah wilayah adatnya. Bahkan pelibatan Masyarakat Adat harus menyentuk kebutuhan substansial, bukan pernyertaan yang sebatas bersifat simbolik dan prosedural.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 04 Jul 2024 07:17
Last Modified: 04 Jul 2024 07:17
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/5649

Actions (login required)

View Item View Item