Pembuktian Pidana Melalui Sms (Short Message Service) Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap)

Karno, Karno (2012) Pembuktian Pidana Melalui Sms (Short Message Service) Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap). Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Pembuktian Pidana Melalui Sms (Short Message Service) Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap))
0310000000651.pdf
Restricted to Registered users only

Download (478kB)

Abstract

1. SMS dapat dijadikan alat bukti berdasarkan KUHAP dengan suatu penafsiran (interpretasi) ekstensif (perluasan). Dengan penafsiran tersebut SMS dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan alat bukti petunjuk. Akan tetapi keberadaan SMS sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan alat bukti lain untuk menguatkannya. 2. Syarat agar SMS menjadi alat bukti dalam persidangan adalah selain sudah teregistrasinya nomor yang dipergunakan untuk SMS tersebut, juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip minimum alat bukti (Pasal 183 KUHAP). Penggunaan SMS sebagai alat bukti akan lebih valid lagi apabila digunakan untuk tindak pidana khusus yang memberikan pelegalan penggunaan alat bukti elektronik dalam pasalnya.
Kata Kunci : Pembuktian Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pembuktian Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 05 Jan 2023 12:48
Last Modified: 05 Jan 2023 12:48
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4520

Actions (login required)

View Item View Item