Pembuktian Dalam Persidangan Perdata Secara E- Litigasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik ( Studi Kasus Putusan Nomor : 1243/Pdt.G/2021/Pn.Sby )

Nur Hasni, Ali (2022) Pembuktian Dalam Persidangan Perdata Secara E- Litigasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik ( Studi Kasus Putusan Nomor : 1243/Pdt.G/2021/Pn.Sby ). Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Pembuktian Dalam Persidangan Perdata Secara E- Litigasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik ( Studi Kasus Putusan Nomor : 1243/Pdt.G/2021/Pn.Sby ))
SKRIPSI NUR HASNI ALI 18041022.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Pengaturan hukum tentang pembuktian dalam persidangan perdata secara e-litigasi yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagai wadah untuk pencari keadilan yang saat ini membutuhkan persidangan secara efektif, cepat, dan sederhana seperti yang sudah diterapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam hal ini semua masyarakat khususnya Advokat akan lebih mudah untuk melakukan persidangan di seluruh Pengadilan di Indonesia. Analisis terhadap pandangan hakim tentang kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara melalui persidangan e-litigasi apabila ditinjau dalam perspektif yuridis alasan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam hal menilai kedudukan alat bukti elektronik pada tahap pembuktian perkara melalui e-litigasi sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu alat bukti elektronik adalah alat bukti hukum yang sah dipersidangan. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) dan (4) menjelaskan tentang syarat formil dari alat bukti elektronik yaitu dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis dan surat beserta dokumenya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Sedangka syarat formilnya yaitu dalam pasal 6, pasal 15, dan pasal 16 yaitu suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhanya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadan yang benar.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pembuktian Dalam Persidangan Perdata Secara E- Litigasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 16 Sep 2022 06:55
Last Modified: 16 Sep 2022 06:55
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3547

Actions (login required)

View Item View Item