PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI

SITI AFI, SUNANI (2018) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI. Other thesis, UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA.

[img] Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI)
0310000000775.pdf
Restricted to Registered users only

Download (626kB)

Abstract

1. Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja (abortus provocatus) diatur dalam buku kedua Bab XIV tentang Kejahatan Kesusilaan khususnya pasal 299, dan Bab XIX pasal 346 sampai dengan pasal 349, dan digolongkan terhadap nyawa. Dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menggantikan Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, maka permasalahan aborsi memperoleh legitimasi dan penegasan. Secara eksplisit, dan Undang-Undang ini terdap[at pasal-pasal yang mengatur mengenai aborsi, meskipun dalam praktek medis mengandung berbagai reaksi dan menimbulkan kontroversi diberbagai lapisan masyarakat. Meskipun Undang-Undang ini melarang aborsi, tetapi dalam keadaan tertentuterdapat kebolehan. Ketentuan pengaturan aborsi dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dituangkan dalam pasal 75,76,77 dan pasal 194.
2. Pelaku Tindak Pidana Aborsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pelaku tindak pidana aborsi memenuhi syarat-syarat didalam pertanggungjawaban pidana. Unsur Kesalahan dari tindak pidana aborsi yaitu sudah melanggar ketentuan KUHP pasal 348. Unsur kesengajaan pelaku tindak pidana aborsi juga terpenuhi karena dengan sengaja untuk menggugurkan kandungan dan unsur tidak alasan pemaaf dari tindak pidana aborsi juga terpenuhi.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 15 Sep 2020 05:30
Last Modified: 15 Sep 2020 05:30
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/943

Actions (login required)

View Item View Item