TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGENDARA JALAN RAYA DENGAN MENGGUNAKAN HANDPHONE SELULER WAKTU BERKENDARA

MUHAMAD, ASRORI (2017) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGENDARA JALAN RAYA DENGAN MENGGUNAKAN HANDPHONE SELULER WAKTU BERKENDARA. Other thesis, UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA.

[img] Text (TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGENDARA JALAN RAYA DENGAN MENGGUNAKAN HANDPHONE SELULER WAKTU BERKENDARA)
0310000000770.pdf
Restricted to Registered users only

Download (686kB)

Abstract

Berdasarkan dari hasil kajian penelitian yang dilakukan oleh penulis maka kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut :
a Dalam pelaksanaan ketertiban terhadap seluruh pengguna jalan raya oleh pihak kepolisian dalam pasal 106 ayat 1 tentang penggunaan telepone seluler saat berkendara di jala raya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, para pihak yang berkwajiban mengatasi hal tersebut masih tergolong lemah hukum, di dalam fakta yang terjadi masih banyak para pengguna jalan raya yang masih menggunakan telepone seluler.di lain itu Perkembangan teknologi selalu diiringi dengan pola kehidupan yang berbeda, semakin canggihnya telepon seluler merupakan salah satu contohnya yang mengakibatkan penggunaannya tanpa mengenal waktu dan tempat.dalam peneletian yang di lakukan oleh (GHSA) Governors Highway Safety Association,Amerika Serikat,menemukan bahwa menelpon atau ber-SMS merupakan penyebab terbesar terjadinya kecelakaan di jalan raya. Penelitian internasional pun mengungkapkan bahwa penggunaan ponsel saat mengemudi menyumbangkan satu dari empat kecelakaan lalu lintas. Bahaya menggunakan ponsel saat berkendara bukan pada cara kita menggunakanyamelainkan lebih pada topik pembicaraan atau apa yang kita sedang bicarakan saat itu. Jadi bahayanya karena otak di paksa berpikir hal penting lainya saat mengemudi ,sehingga konsentrasi menjadi terpecah.pentingnya hal tersebut sudah di atur dalam Undang Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pada pasal 283 Undang Undang No. 22 tahun 2009 “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau di pengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) di pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.00.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
b Tujuan hukum akan tercapai apabila fungsi hukum bisa bekerja dengan baik,fungsi hukum dalam menjalankan fungsinya tidak terlepas dari penegak hukum itu sendiri maupun pengaruh dari luar penegak hukum itu sendiri. Masalah pokokn dari penegakan hukum sebenarnyaterletak pada faktor faktor yang mungkin mempengaruhinya,seperti :
a. Faktor hukumnya sendiri(undang undang)
b. Faktor penegak hukum, yakni pihak pihak yang memb entuk maupun menerapkan hukum.
c. Faktor sarana atau fasisilitas yang mendukung penegak hukum.
d. Fakktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau di terapkan

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGENDARA JALAN RAYA DENGAN MENGGUNAKAN HANDPHONE SELULER WAKTU BERKENDARA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 15 Sep 2020 05:05
Last Modified: 15 Sep 2020 05:05
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/938

Actions (login required)

View Item View Item