KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK ( E-COMMERCE ) DI INDONESIA

NURDIANA, RAHMAWATI (2018) KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK ( E-COMMERCE ) DI INDONESIA. Other thesis, UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA.

[img] Text (KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK ( E-COMMERCE ) DI INDONESIA)
0310000000761.pdf
Restricted to Registered users only

Download (485kB)

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian penulisan skripsi ini ,daripembahasan pada bab-bab dan sub bab serta data-data yang telahdikumpulkan, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Kesimpulan berdasarakan dari BAB II Jual beli melalui media internetyang merupakan transaksi elekronik (e-commerce) yang tidak terlepasdari konsep sebuah perjanjian karena dimana terjadi peristiwa hukumyang menimbulkan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dankonsumen. Hak dan kewajiban tersebut yang dimana haruslah terpenuhioleh para pihak agar tidak ada pihak yang dirugikan. Mengenai sebuahperjanjian tidaklah terlepas dari syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320KUHPerdata yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Meskipun dari ke empat syarat sahnya perjanjian satudiantaranya tidak dapat terpenuhi mengenai kecapakan yang melekatpada subyek hukum (orang) hal ini juga yang sering dipertanyakan dalamtransaksi elektronik (e-commerce) karena tidak adanya pertemuan saatbertransaksi. Maka perjanjian tersebut bisa dikatakan sah meski tidakterpenuhinya syarat sah perjanjian selama dalam pelaksanaanyaperjanjian tersebut tidak adanya pihak yang dirugikan, namun hal tersebutmenimbulkan akibat hukum dan atau perjanjian tersebut dapat di batalkanoleh salah satu pihak. Namun jika pada syarat obyek (melekat pada apayang diperjanjikan )yang tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut secaraotomatis batal demi hukum.
2. Kesimpullan berdasarkan isi dari BAB III mengenai penyelesasiansengketa transaksi elektronik yang berkaitan dengan Perlindungankonsumen bagi penjual dan pembeli dalam transaksi elektronik (e-commerce) ini tidak terlepas dari perundangan-undangan yang jugaberlaku secara konvensioanl. Dan mengenai wanprestasi pada dasarnyadijelaskan menurut KUHPerdata (a) tidak memberikan barang atau jasasesuai yang diperjanjikan (b) terlambat dalam memberikan barang ataujasa (c) memberikan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan perjanjian. Berdasarkan uraian mengenai wanprestasi akibat hukum yangharus dilakukan oleh pelaku usaha ialah sebagaimana sudah di jelaskanmaka haruslah adanya ganti rugi kepada konsumen. Dalam pasal 7undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen menjelaskan adanya kewajiban pelaku usaha dalam memberikankompensasi, atau ganti rugi atas kerugian yang di terima oleh konsumenbaik itu berupa ganti rugi barang/jasa. Jika tidak maka konsumen dapatmelaporkan terhadap badan penyelesaian sengketa sesuai denganketentuan perundang-undangan pasal 52 tentang perlindungankonsumen.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK ( E-COMMERCE ) DI INDONESIA
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 15 Sep 2020 03:02
Last Modified: 15 Sep 2020 03:02
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/929

Actions (login required)

View Item View Item