PERLINDUNGAN ANAK PADA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT KETENTUAN HUKUM DI INDONESIA

RAHMAD, HIDAYATULLOH (2017) PERLINDUNGAN ANAK PADA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT KETENTUAN HUKUM DI INDONESIA. Other thesis, UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA.

[img] Text (PERLINDUNGAN ANAK PADA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT KETENTUAN HUKUM DI INDONESIA)
0310000000747.pdf
Restricted to Registered users only

Download (247kB)

Abstract

Anak adalah titipan Tuhan yang harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangannya menjadi seorang manusia dewasa sebagai keberlanjutan masa depan bangsa. Anak bukan orang dewasa ukuran kecil, tetapi seorang manusia yang tumbuh dan berkembang mencapai kedewasaan sampai berumur 18 tahun termasuk anak dalam kandungan. Kunci utama untuk menjadikan anak sebagai potensi Negara dalam rangka keberlangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk menjadikan anak sebagai prioritas utama dalam pembangunan. Upaya nyata adalah
menciptakan lingkungan yang mengutamakan perlindungan bagi anak, menghidupkan nilai – nilai dan tradisi yang memajukan harkat dan martabat anak, mengeksplorasi dan memobilisasi sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan anak. Namun, semua itu tergantung bagaimana negeri ini menemukankepemimpinan yang peduli anak.
Dengan memahami perlindungan anak maka isu utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia akan lebih jelas tentang situasi dan kondisinya. Dengan demikian, solusi untuk mengatasi persoalan tersebut dapat menjadi objek forma suatu penelitian ilmu kemanusiaan, selanjutnya rekomendasi dari hasil penelitian dapat diterapkan menjadi ilmu pengetahuan berupa dalil dan teori yang tentunya akan dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan seperti ilmu kemanusiaan yang pada gilirannya dapat mengembangkan khasanah
ilmu kemanusiaan.
Bentuk Perlindungan Hukum Yang Diberikan Oleh Penegak Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT
Perlindungan anak sebagai korban KDRT yang bersifat melalui pemberian sanksi pidana kepada pelaku kekerasan terhadap anak, UU Perlindungan Anak juga menetapkan beberapa bentuk perlindunganyang lain terhadap anak korban kekerasan. Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan
seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan”. Aparat hukum (polisi) sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman serta pelayanan masyarakat berwenang melakukan tindakan hukum yang
berkaitan dengan penanganan tindak pidana penganiayaan dalam rumah tangga, baik penyelidikan maupun penyidikan. Upaya aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga secara teknis dilakukan oleh tim unit khusus Pelayanan Perempuan dan Anak. Pelaksanaan tugas dan peranan polisi dalam menangani tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga setelah berlakunya Undang-undang No. 23 Tahun 2004 adalah dengan tiga langkah yaitu preemtif, preventif, dan represif. Dengan demikian Keberadaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: PERLINDUNGAN ANAK PADA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 14 Sep 2020 06:15
Last Modified: 14 Sep 2020 06:15
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/915

Actions (login required)

View Item View Item