PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI PELAKU TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

DEDI, SUHARMADI (2015) PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI PELAKU TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Other thesis, UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA.

[img] Text (PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI PELAKU TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK)
0310000000729.pdf
Restricted to Registered users only

Download (724kB)

Abstract

Dari hasil analisa, uraian dan pembahasan mengenai penerapan sanksi hukum bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak dalam perspektif Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan yaitu sebagai berikut :
a. Pengaturan hukum mengenai tindak kekerasan terhadap anak dalam perspektif Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah bahwa ada 3 (tiga) jenis bentuk kekerasan terhadap anak yang diatur dalam ketentuan UU Perlindungan Anak yaitu mengenai Kekerasan Fisik (phisycal abuse), Kekerasan Seksual
(sexual abuse), Kekerasan Emosional/Mental dan Penelantaran (emotional abuse).
b. Adapun untuk pengaturan hukum mengenai kepentingan anak dalam UU Perlindungan Anak terdapat 2 (dua) bentuk perlindungan terhadap anak di Indonesia adanya perlindungan yang diatur dengan cara memberikan perlindungan secara umum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan perlindungan secara khusus terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 59 UU Perlindungan Anak. Penerapan sanksi hukum bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak diatur dalam ketentuan UU Perlindungan Anak yang ketentuan pidananya dimulai dari Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89 dan Pasal 90. Sedangkan untuk sisi perlindungan hukum kepada anak sebagai pihak korban tindak kekerasan terhadap anak diatur dalam ketentuan Pasal 64 Ayat 3 UU Perlindungan Anak yaitu adanya pemberian rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga, upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial dan pemberian aksesbilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara yang dialaminya.

2. Saran

Bertolak dari kesimpulan di atas maka penulis merumuskan saran-saran yang berhubungan dengan pokok permasalahan, yaitu :
a. Orang tua hendaknya bisa mengasuh, merawat, mendidik, membina dan mengarahkan anak-anaknya dengan baik dan penuh kesabaran serta penuh cinta kasih sayang dan jangan sampai menjadikan anak sebagai objek pelampiasan kemarahan atas permasalahan dalam rumah tangga dan kehidupan sekitarnya serta anggota masyarakat yang melihat dan mengetahui dilakukannya suatu bentuk tindak kekerasan terhadap anak agar kiranya melaporkan kepada pihak yang berwajib sebagai wujud partisipasi dalam penegakan hukum dan perlindungan yang seutuhnya kepada setiap anak di Indonesia.
b. Pemerintah sebaiknya melakukan revisi UU Perlindungan Anak yaitu mengenai batasan sanksi hukuman penjara terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap anak sebaiknya diatur dengan adanya ketentuan

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: SAKSI HUKUM-TINDAK KEKERASAN
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 14 Sep 2020 02:33
Last Modified: 14 Sep 2020 03:02
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/897

Actions (login required)

View Item View Item