Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Nuriyanto, Nuriyanto (2015) Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. INTEGRITAS, 1 (1): 2. pp. 15-36. ISSN 2477-118X

[img]
Preview
Text (Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat)
Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik.pdf

Download (242kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Hasil Plagiarisme)
PSmarkup_Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik.pdf

Download (628kB) | Preview

Abstract

Reformasi birokrasi telah menjadi kebutuhan untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong iklim investasi di Indonesia pada khususnya dan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Kebijakan tersebut sebelumnya juga disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua undang-undang tersebut merupakan perangkat perlindungan hukum pelayanan publik di Indonesia yang bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang baik. Selain itu, dalam pertimbangan UU Ombudsman menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian integral dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Budaya, pelayanan publik, pemerintahan
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Jurnal
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 26 Feb 2020 07:55
Last Modified: 26 Feb 2020 07:55
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/744

Actions (login required)

View Item View Item