Nuriyanto, Nuriyanto (2015) Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. INTEGRITAS, 1 (1): 2. pp. 15-36. ISSN 2477-118X
|
Text (Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat)
Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik.pdf Download (242kB) | Preview |
|
|
Text (Hasil Plagiarisme)
PSmarkup_Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik.pdf Download (628kB) | Preview |
Abstract
Reformasi birokrasi telah menjadi kebutuhan untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan pelayanan publik dan mendorong iklim investasi di Indonesia pada khususnya dan untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Kebijakan tersebut sebelumnya juga disepakati antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua undang-undang tersebut merupakan perangkat perlindungan hukum pelayanan publik di Indonesia yang bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang baik. Selain itu, dalam pertimbangan UU Ombudsman menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian integral dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih dan efisien dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi semua warga negara sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Budaya, pelayanan publik, pemerintahan |
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Jurnal |
Depositing User: | Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I. |
Date Deposited: | 26 Feb 2020 07:55 |
Last Modified: | 26 Feb 2020 07:55 |
URI: | http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/744 |
Actions (login required)
View Item |