Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Alih Daya Setelah Dikeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja

Hufron, Hufron and Chamdani, Chamdani Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Alih Daya Setelah Dikeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jejak Pustaka, Yogyakarta.

[img] Text (Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Alih Daya Setelah Dikeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja)
BUKU_Perlindungan Hukum Pekerja_CHAMDANI - DANI HAMDANI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (Hasil Plagiarisme)
Perlindungan Hukum Pekerja_Buruh Alih Daya Setelah Dikeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja.pdf

Download (18MB)

Abstract

Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak di Indonesia Secara filosofis, pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita pendiri negara sebagai ikrar para pendiri negara untuk mewujudkan masyarakat adil makmur dan sejahtera dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tercantum pada alinea IV Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945), yaitu -Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial‖. Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut secara filosofis memuat pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kemerdekaan tahun 1945, yang selanjutnya menjiwai pasal-pasal yang terdapat di dalamnya. Pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut sesungguhnya memuat kehendak rakyat yang diwujudkan melalui cita hukum (rechts-idee) negara Republik Indonesia. Mengenai konsep cita hukum (rechts-idee), terdiri dari idee dapat diterjemahkan dengan cita, dan cita ialah gagasan, rasa, cipta, dan pikiran. Kata idee tidak diterjemahkan dengan cita-cita karena cita-cita berarti keinginan, kehendak, harapan yang selalu ada di pikiran atau di hati. Cita hukum, jiwa bangsa itu, yaitu Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum yang menguasai atau berada di atas hukum konstitusi negara yang menjadi jiwa dan dasar dari lahirnya, baik hukum yang tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar maupun hukum yang tidak tertulis, yaitu konvensi ketatanegaraan yang terpelihara dalam kehidupan bernegara. Kata rechts dari bahasa Belanda yang berarti hukum yang pengertiannya lebih luas daripada undang-undang yang meliputi semua norma yang terdapat dalam masyarakat. Secara yuridis, konstitusional berkaitan dengan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja diatur pada Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28 D Ayat (2) UUD NRI 1945, -Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan‖ dan -setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja‖. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Memperhatikan kondisi Indonesia saat ini yang menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah usia produktif yang sangat tinggi tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ketersediaan lapangan pekerjaan. Akibatnya, banyak masyarakat Indonesia tidak memiliki pekerjaan, rendahnya kualitas sumber daya manusia membuat pencari kerja tidak dapat bersaing pada formasi-formasi yang dibutuhkan oleh dunia kerja atau perusahaan. Di sisi lain, harus diakui ketersediaan lapangan pekerjaan sangat terbatas. Bertitik tolak dari kondisi tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya strategis dalam rangka memenuhi hak-hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945, antara lain mengesahkan dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) pada tanggal 2 November 2020 yang diundangkan melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Alih Daya Setelah Dikeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Buku
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 23 Jan 2024 07:20
Last Modified: 23 Jan 2024 07:20
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/5420

Actions (login required)

View Item View Item