Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt)

Adi, Pratama and Abadi, Suwarno and Fithri, Nur Hidayatul (2023) Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt). Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1 (2): 9. pp. 148-159.

[img]
Preview
Text (Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt))
document-50 - fifin dwi.pdf

Download (220kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Hasil Plagiarisme)
Keadilan Hukum Bagi Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tiap perbuatan terhadap seorang paling utama wanita, yang berdampak munculnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara raga, intim, psikologis, serta/ ataupun penelantaran rumah tangga tercantum ancaman buat melaksanakan perbuatan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan paling utama kekerasan dalam rumah tangga ialah pelanggaran hak asasi manusia serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan ialah wujud diskriminasi, Terkadang permasalahan sepele dapat mengakibatkan kekerasan terhadap perempuan. Itulah indikasi awal penyebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami perempuan. Berawal dari hal-hal sepele, terkadang dapat menimbulkan permasalahan yang serius. Namun selama ini permasalahan KDRT cenderung dianggap sebagai masalah pribadi dan aib keluarga, sehingga cenderung tertutup dan tidak berani untuk diungkapkan. Pengaturan hukum tentang kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-undang No.23 Tahun 2004, Menggunkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, Kekerasan rumah tangga merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Kekerasan dalam Rumah Tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam arti lain, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah semua perilaku ancaman, pelecehan, dan kekerasan baik secara fisik, psikologis, dan seksual antara dua orang yang terikat hubungan personal ataupun kepada anggota keluarga lain, Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, diharapkan semua pihak harus memahami keberadaan Undang-Undang ini, terutama bagi aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan undang-undang ini dalam menyelesaikan kasus KDRT dengan baik sehingga sehingga bisa memberikan perlindungan bagi perempuan. sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: keadilan, hukum, kekerasan dalam rumah tangga
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Jurnal
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 22 Nov 2023 10:26
Last Modified: 22 Nov 2023 10:26
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/5276

Actions (login required)

View Item View Item