Pendampingan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Kelompok Rentan

Nuriyanto, Nuriyanto and Abadi, Suwarno and Bayuaji, Rihantoro (2021) Pendampingan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Kelompok Rentan. In: Peran Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha dalam Mewujudkan Pemulihan dan Resiliensi Masyarakat di Masa Pandemi.

[img]
Preview
Text (Pendampingan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Kelompok Rentan)
document-48 - fifin dwi.pdf

Download (682kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Hasil Plagiarisme)
Pendampingan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Kelompok Rentan.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Asas praduga tak bersalah adalah salah satu asas yang terdapat dalam hukum acara pidana dimana dalam asas ini setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun asas ini tidak mudah untuk diterapkan, terutama dalam kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh kelompok rentan. Dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok rentan seringkali mengabaikan hak hak hukum yang mereka miliki yang disebabkan oleh para pelaku tidak merasa bersalah, tidak adanya biaya untuk menyewa pengacara dan minimnya akses pengetahuan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pendampingan hukum kepada pelaku tidak pidana pencurian dengan kekerasan dimaksud di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur. Tujuan dari program pendampingan ini yang pertama adalah memberikan bantuan hukum kepada kelompok rentan yang sedang menghadapi kasus hukum, kedua untuk menganalisis secara mendalam permasalahan praktek penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana kelompok rentan. Metode yang digunakan adalah memberikan bantuan hukum dan melakukan pendampingan hukum. Hasil yang dicapai dalam pendampingan ini adalah sanksi pidana yang diterima oleh pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah lebih ringan 1 (satu) tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kata Kunci: Pendampingan Hukum, Kelompok Rentan, Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Bantuan Hukum Gratis

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Uncontrolled Keywords: Pendampingan Hukum, Kelompok Rentan, Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Bantuan Hukum Gratis
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Prosiding
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 17 Nov 2023 08:24
Last Modified: 17 Nov 2023 08:24
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/5270

Actions (login required)

View Item View Item