Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Relexi, Bayo (2023) Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Pengakuan Masyarakat Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia)
SKRIPSI RELEXI BAYO FIX 2023.pdf
Restricted to Registered users only

Download (716kB)

Abstract

1. Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”. Kemudian ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya dari masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Selain ada beberapa undang-undang sektoral yang memberikan jaminan hak-hak masyarakat hukum adat, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata Kunci : Masyarakat Adat, Peraturan Perundang-Undangan

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Masyarakat Adat, Peraturan Perundang-Undangan
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 09 May 2023 06:12
Last Modified: 09 May 2023 06:12
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4866

Actions (login required)

View Item View Item