Model Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Dalam Penerapan Sistem Akuntabilitas Pemerintahan Desa Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal

Astuti, Sri Juni Woro and Endarti, Esa Wahyu (2020) Model Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Dalam Penerapan Sistem Akuntabilitas Pemerintahan Desa Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal. Project Report. Universitas Wijaya Putra, Surabaya.

[img]
Preview
Text (Model Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Dalam Penerapan Sistem Akuntabilitas Pemerintahan Desa Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal)
Laporan_Rangkap Lit 2020.pdf

Download (974kB) | Preview

Abstract

Penyerapan dana desa terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2015, dana desa sebesar Rp. 20,67 triliun hanya terserap 82,72 persen hingga pada tahun 2018 tercatat 99,3 persen dari total anggaran sebesar Rp 60 triliun (https://www.kemendesa.go.id). Dana tersebut telah didistribusikan ke 74.954 desa di seluruh wilayah Indonesia. Namun pengelolaan dana desa yang berlimpah tersebut rawan praktik korupsi. Berdasarkan hasil pemantauan Indonesian Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2015 hingga Semester I 2018, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan. Tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 miliar ( https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/19000481/...). Ketidak tepatan penggunaan dana desa juga dilihat dari banyaknya Kepala Desa tidak tahu dan tidak bisa mengelola anggaran atau Dana Desa yang dikucurkan pemerintah sesuai peruntukannya hingga akhirnya berakibat mereka harus berhadapan dengan hukum. Beberapa kasus yang dikemukakan oleh Menteri Keuangan misalnya dana desa yang tadinya untuk perbaikan jalan, tapi digunakan untuk pembangunan gedung. Ada lagi yang seharusnya untuk pembuatan embung tapi malah digunakan untuk jalan, dan masih ada lagi penyalahgunaan anggaran yang lain. Sehingga hal tersebut harus diperbaiki dari aspek tata kelolanya (Media Indonesia, Kamis 24 September 2017). Fenomena tersebut mengindikasikan belum optimalnya system akuntabilitas pemerintahan desa khususnya dalam pengelolaan dana desa. Diantara banyak pemerintah desa yang berhasil mengelola dana desa secara produktif, efektif dan efisien, masih banyak pula yang cenderung menyalahgunakan kewenangannya. Sebagaimana pendapat Gunawan sumodiningrat (2018) bahwa sebagian penggunaan dana desa kurang efektif karena tidak menyentuh aspek mendasar desa yaitu sektor pertanian. Kondisi ini perlu mendapat perhatian berbagai pihak untuk meminimalisir penyalahgunaan dana desa tersebut. Pelanggaran umumnya disebabkan karena adanya kelemahan pada empat aspek yakni regulasi, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia yang mengelola dana desa. Beberapa penelitian juga menunjukkan adanya berbagai hambatan dalam penyaluran dan penggunaan dana desa, seperti rendahnya kapabilitas dan kapasitas sumber daya manusia Pemerintahan Desa dan keaktifan masyarakat desa dalam berpartisipasi yang masih sangat minim (Aziz, 2016; Mariyanti & Mahfudz, 2016; Mariyono & Sumarno, 2015) Efektif atau tidaknya pemerintahan desa khususnya dalam pengelolaan dana desa sangat dipengaruhi oleh faktor kapasitas perangkat desa dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Governance khususnya dalam menjalankan sistem akuntabilitas. Good governance sebagai konsep yang relative baru sehingga belum begitu dipahami oleh praktisi pemerintahan apalagi bagi pemerintahan desa. Untuk itu diperlukan upaya peningkatan atau pengembangan kapasitas bagi sumber daya aparatur atau pemerintah desa beserta elemen masyarakatnya. Pengembangan kapasitas didefinisikan sebagai suatu proses yang dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan individu, organisasi atau system untuk memenuhi tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan (Rainer Rohdewohld, 2005). Sedangkan menurut Keban (1999) pengembangan kapasitas di sektor pemerintahan merupakan serangkaian strategi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan responsivitas yang merupakan ukuran kinerja pemerintahan, yang memusatkan perhatian pada dimensi sumber daya manusia, penguatan organisasi serta reformasi kelembagaan atau lingkungan. Sehingga berdasarkan definisi- definisi tersebut, pengembangan kapasitas perlu dilaksanakan dalam tingkatan individu, kelompok dan organisasional.

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: Model Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Dalam Penerapan Sistem Akuntabilitas Pemerintahan Desa Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal
Subjects: J Political Science > JA Political science (General)
J Political Science > JS Local government Municipal government
Divisions: Laporan
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 14 Apr 2023 08:40
Last Modified: 14 Apr 2023 08:40
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4817

Actions (login required)

View Item View Item