Peranan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Di Era Otonomi Daerah (Studi Di Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik)

Hariyanto, Hariyanto (2012) Peranan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Di Era Otonomi Daerah (Studi Di Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik). Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Peranan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Di Era Otonomi Daerah (Studi Di Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik))
0410000001445.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD pada dasarnya adalah penjelmaan dari segenap warga masyarakat dan merupakan lembaga tertinggi Desa. BPD juga merupakan pemegang dan pelaksanan sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa. Lembaga ini memiliki urgensi yang tidak jauh berbeda dengan DPR. Karenanya agar otonomi di desa dapat berjalan secara proporsional. Secara teoritis, dengan adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan terjadi proses pembangunan bottom-up, tetapi kenyataan selama ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut kurang berhasil mengartikulasikan aspirasi masyarakat desa dalam pembangunan. Padahal telah dikeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 1981 tentang mekanisme Pengendalian Pelaksanaan Program Masuk Desa yang menetapkan suatu kebijaksanaan umum tentang perencanaan dari bawah. BPD sebagai basic instituition serta bertanggung jawab atas pengkoordinasian dan pengawasan implementasi proyek-proyek pembangunan di tingkat desa.Ini berarti BPD menjadi forum rakyat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan local.Dalam pengertian ini terkandung pengertian bahwa masyarakat desa sendiri yang menjadi subjek atau determinan dalam prose pembangunan desanya. Jenis penelitian ini tergolong jenis penelitian diskriptif kualitatif, dengan memakai bentuk studi kasus (case study). Penelitian tentang peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menyalurkan aspirasi masyarakat desa di Desa Sukoanyar Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Fungsi BPD dalam bidang legislasi meliputi merumuskan peraturan desa dan menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan pemerintah desa. Peraturan desa yang telah ditetapkan merupakan wujud produk BPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Pada tahun 2004 BPD Desa Sukoanyar telah menetapkan 4 (empat) Peraturan Desa. Fungsi BPD dalam bidang pengawasan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dengan cara BPD mengawasi semua tindakan pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung. Pengawasan terhadap APBDes dengan cara BPD memantau semua pemasukan dan pengeluaran desa serta meminta laporan pertanggungjawaban yang menyangkut keuangan desa. Pengawasan terhadap keputusan kepala desa yaitu dengan cara BPD melihat dari proses pembuatan sampai isi keputusan tersebut serta mengawasi pelaksanaan keputusan yang telah ditetapkan. Fungsi BPD dalam bidang aspirasi masyarakat meliputi cara BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Cara yang dilakukan BPD dalam menampung aspirasi masyarakat adalah dengan membuka kotak kritik dan saran baik itu untuk pemerintah desa atau pun untuk BPD itu sendiri, serta masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan cara tertulis atau pun lisan pada saat ada pertemuan BPD atau pertemuan desa. Cara BPD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat adalah dengan cara BPD menyampaikan dan membahas masalah bersama dengan pemerintah desa pada pertemuan rutin 3 (tiga) bulan sekali kecuali untuk masalah yang mendesak..
Kata Kunci : Pemerintahan Desa, BPD dan Aspirasi Masyarakat

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pemerintahan Desa, BPD dan Aspirasi Masyarakat
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
J Political Science > J General legislative and executive papers
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Administrasi Negara
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 02 Feb 2023 07:57
Last Modified: 02 Feb 2023 07:57
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4701

Actions (login required)

View Item View Item