Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Berdasar Perda Nomor 14 Tahun 2007 (Studi Di Desa Prupuh Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik)

Eko, Wahyudi Prayogo (2012) Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Berdasar Perda Nomor 14 Tahun 2007 (Studi Di Desa Prupuh Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik). Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Berdasar Perda Nomor 14 Tahun 2007 (Studi Di Desa Prupuh Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik))
0410000001457.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat daerah sebenarnya telah banyak dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai program pembangunan, antara lain: Dana Pembangunan Desa, Bantuan Inpres Desa Tertinggal, bantuan bibit dan pupuk bagi petani, Kredit Usaha Tani, Kukesra, Takesra, bantuan bergulir ternak sapi dan lain sebagainya. Namun demikian berbagai program tersebut gagal memberikan kesejahteraan warga masyarakat di daerah (desa). Pelibatan masyarakat tidak hanya dalam bidang peningkatan kesejahteraan tetapi juga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pemerintahan desa adalah bukti pelibatan masyarakat tersebut. Badan Permusyawaratan Desa yang disingkat BPD pada dasarnya adalah penjelmaan dari segenap warga masyarakat dan merupakan lembaga tertinggi Desa. BPD juga merupakan pemegang dan pelaksanan sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa. Lembaga ini memiliki urgensi yang tidak jauh berbeda dengan DPR, karenanya agar otonomi di desa dapat berjalan secara proporsional. Jenis penelitian ini adalah penelitian diskriptif dengan pendekatan kualitatif, dengan mengambil lokasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah di Desa Prupuh Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik Kinerja BPD dalam bidang legislasi meliputi merumuskan peraturan desa dan menetapkan peraturan desa bersama-sama dengan pemerintah desa. Peraturan desa yang telah ditetapkan merupakan wujud produk BPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Kinerja BPD dalam bidang pengawasan meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dengan cara BPD mengawasi semua tindakan pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang dilakukan secara langsung atau pun tidak langsung. Pengawasan terhadap APBDes dengan cara BPD memantau semua pemasukan dan pengeluaran desa serta meminta laporan pertanggungjawaban yang menyangkut keuangan desa. Pengawasan terhadap keputusan kepala desa yaitu dengan cara BPD melihat dari proses pembuatan sampai isi keputusan tersebut serta mengawasi pelaksanaan keputusan yang telah ditetapkan. Kinerja BPD dalam bidang aspirasi masyarakat meliputi cara BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Cara yang dilakukan BPD dalam menampung aspirasi masyarakat adalah dengan membuka kotak kritik dan saran baik itu untuk pemerintah desa atau pun untuk BPD itu sendiri, serta masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya dengan cara tertulis atau pun lisan pada saat ada pertemuan BPD atau pertemuan desa. Cara BPD dalam menyalurkan aspirasi masyarakat adalah dengan cara BPD menyampaikan dan membahas masalah bersama dengan pemerintah desa pada pertemuan rutin 3 (tiga) bulan sekali kecuali untuk masalah yang mendesak. .
Kata Kunci : Kinerja BPD, Fungsi Pengawasan dan Aspirasi masyarakat

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kinerja BPD, Fungsi Pengawasan dan Aspirasi masyarakat
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
J Political Science > J General legislative and executive papers
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik > Administrasi Negara
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 01 Feb 2023 10:38
Last Modified: 01 Feb 2023 10:38
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4690

Actions (login required)

View Item View Item