Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Penetapan Ganti Rugi Terkait Dengan Proses Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Muhammad, Soleh (2020) Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Penetapan Ganti Rugi Terkait Dengan Proses Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Penetapan Ganti Rugi Terkait Dengan Proses Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum)
0310000000832.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

1. hukum sektoral bidang pertanahan yang merupakan wewenang sifatnya delegasi dari pemerintah sebagai penyelenggara pengadaan tanah untuk kepentingan umum diawali dengan dikeluarkananya Ijin Penentapan Lokasi, pembentukan panitia, penyuluhan/sosialisasi, identifikasi dan inventarisasi, penilaian, musyawarah, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak. 2. Perlindungan hukum terhadap warga masyarakat dilakukan dengan preventif melalui sosialisasi, mencari kesepakatan dengan tahapantahapan yang dilalui. Tujuannya untuk perlindungan hukum bagi warga agar mendapat kepastian hukum, mendapat ganti rugi sebagaimana telah disepakati. Pelepasan hak atas tanah cenderung untuk melindungi hakhak warga masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan untuk kepentingan umum. Sedangkan tindakan pencabutan hak atas tanah tidak melindungi warga masyarakat secara utuh, meskipun ada hak untuk menggugat dan melalui tahapan pada proses peradilan, namun hasilnya tetap akan melukai rasa keadilan dan pencabutan hak atas tanah hanya memberikan perlindungan hukum represif. Selain itu, keberadaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 telah memberi perlindungan hukum kepada pemilik/pemegang hak atas tanah yaitu dalam bentuk pemberian ganti rugi yang layak berdasarkan penilaian dari penilai yang ditunjuk oleh panitia pengadaan tanah. Bentuk lain dari perlindungan hukum serta penghormatan hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah dengan dilakukannya musyawarah dengan pemilik tanah untuk menentukan dan menetapkan nilai ganti rugi yang diberikan kepada pemilik tanah. Pengaturan lainnya mengenai jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu diatur di dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 38 ayat (2) UUPA, kemudian di dalam penjelasan umum Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, serta di dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1), dan terakhir Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) dan (2), serta Pasal 37 ayat (1) telah memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 18 Jan 2023 12:05
Last Modified: 18 Jan 2023 12:05
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4568

Actions (login required)

View Item View Item