Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Melalui Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Undangundang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Tio, Paku Sadewo (2017) Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Melalui Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Undangundang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Melalui Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Terhadap Undangundang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
0310000000811.pdf
Restricted to Registered users only

Download (19MB)

Abstract

1. Pada intinya Keselamaan dan kesehatan kerja wajib diikuti oleh setiap orang yang terlibat dalam suatu pekerjaan maupun aktifitas yang bisa menimbulkan suatu kecelakaan kerja, Perusahaan-perusahan di Indonesia pun sudah menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), karena sangat penting peran K3 ini dalam perusahaan yang sebagai perlindungan kepada pekerja dan mencegah atau menurunkan terjadinya kecelakan pekerja, bagaimana pun pekerja adalah aset perusahaan yang sangat penting. Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga bermanfaat sebagai meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan tenaga kerja pada perusahaan, dengan adanya sistem K3 di perusahan akan meminimalisir biaya anggaran akibat kecelakaan kerja. Di atur dalam Pasal 86 dan 87 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan. 2. Untuk melindungi Keselamatan dan Kesehatan Kerja para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya yang berimbas pada kinerja perusahaan. Yang di jelaskan dan di atur dalam peraturan pemerintah mengenai K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Di jelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3. Dan pemberian Jaminan Sosial sesuai di berlakukanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 Program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Undangundang No 13 Tahun 2003

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Undangundang No 13 Tahun 2003
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 18 Jan 2023 07:21
Last Modified: 18 Jan 2023 07:21
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4564

Actions (login required)

View Item View Item