Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010

Purwono, Purwono (2012) Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010)
0310000000646.pdf
Restricted to Registered users only

Download (334kB)

Abstract

a. Pada dasarnya setiap anak yang dilahirkan kedunia ini adalah dalam keadaan suci, tidak menanggung beban dosa dari perbuatan orang tuanya. Artinya setiap anak yang lahir berhak mendapatkan hak-hak dan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Begitupun dengan anak luar kawin (nikah). Hal ini telah diamanahkan dalam konstitusi, akan tetapi karena persoalan undang-undang dan keberagaman aturan mengenai hukum perkawinan sehingga hak anak-anak luar kawin teredusir olehnya. Kehadiran putusan MK terkait status anak luar kawin ini merupakan angin segar bagi mereka anak-anak yang selama ini hanya memiliki status atau hubungan dengan ibu (keluarga ibu) kandungnya saja, dengan adanya putusan MK tersebut anak-anak luar kawin kini juga memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti tes genetik atau deoxyribonucleic acid (DNA). b. Adapun yang dimaksud dengan anak luar kawin dalam putusan MK tersebut adalah anak yang lahir dari sebuah perkawinan yang dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang sesuai agama dan keyakinan masing masing mempelai, meskipun secara administratif perkawinan tersebut tidak didaftarkan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangundangan. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas juga dapat dimaknai bahwa anak luar kawin (hasil biologis) sebagai anak yang sah. Berarti disini anak hasil dari hubungan diluar perkawinan pun dapat menuntut hak terhadap ayah biologis yang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan, dengan mengabaikan adanya ikatan perkawinan terlebih dahulu. Seharusnya putusan MK tersebut terbatas pada anak yang dihasilkan dari perkawinan yang sah berdasarkan agama dan keyakinan mempelai. Inilah yang menimbulkan kerancauan dan banyak penafsiran terkait anak luar kawin setelah putusan MK tersebut.
Kata Kunci : Hukum Anak, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Hukum Anak, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 06 Jan 2023 08:06
Last Modified: 06 Jan 2023 08:06
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4528

Actions (login required)

View Item View Item