Analisa Putusan Terhadap Perkara Perdata Yang Bertentangan Dengan Asas Proporsionalitas

Ina, Titik Aswandari (2013) Analisa Putusan Terhadap Perkara Perdata Yang Bertentangan Dengan Asas Proporsionalitas. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Analisa Putusan Terhadap Perkara Perdata Yang Bertentangan Dengan Asas Proporsionalitas)
0310000000667.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

1.1. Salah satu sebab “berakhirnya kuasa” diantaranya adalah bila salah satu pihak meninggal dunia. Pasal 1813 BW menegaskan, dengan meninggalnya salah satu pihak, dengan sendirinya pemberian kuasa berakhir demi hukum. Hubungan hukum perjanjian kuasa, tidak berlanjut kepada Ahli Waris. Jika hubungan itu hendak diteruskan oleh Ahli Waris, maka harus dibuat surat kuasa baru. Paling tidak, penegasan tertulis oleh Ahli Waris yang berisi pernyataan melanjutkan persetujuan pemberian kuasa dimaksud. 1.2. Perlu diingat tentang larangan yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982, bahwa Notaris dan PPAT dilarang memberi kuasa mutlak dalam transaksi jual beli tanah. Pemilik tanah dilarang memberi kuasa mutlak kepada kuasa untuk menjual tanah miliknya. Alasan larangan itu dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2584 K/Pdt/1986, tanggal 14 April 1988, yang menyatakan: “Surat Kuasa Mutlak mengenai jual beli tanah, tidak dapat dibenarkan karena dalam praktik sering disalahgunakan untuk menyelundupkan jual beli tanah”. Sehingga dalam perkara perdata ini bisa disimpulkan bahwa adanya perikatan jual beli dengan surat kuasa mutlak atas obyek jaminan dalam perjanjian hutang piutang adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga segala hubungan hukum yang terjadi di antara keduanya adalah tidah sah, cacat dan batal demi hukum. 1.3. Dalam Pasal 1337 BW, ditegaskan bahwa setiap perjanjian harus berdasarkan kausa yang halal, dan suatu perjanjian dilarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum. Dan larangan dalam ketentuan undang-undang tersebut tidak terlepas dari ancaman batal atau batal demi hukum, artinya setiap yang dilarang pasti berakibat batal atau batal demi hukum. Begitu juga, setiap tindakan atau perbuatan yang batal atau batal demi hukum, dikarenakan melanggar aturan yang digariskan undang-undang atau akibat melakukan perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci : Analisa Putusan, Perkara Perdata, Asas Proporsionalitas

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Analisa Putusan, Perkara Perdata, Asas Proporsionalitas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 05 Jan 2023 08:41
Last Modified: 05 Jan 2023 08:41
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4505

Actions (login required)

View Item View Item