Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Lenny, Septiana (2014) Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
0310000000689.pdf
Restricted to Registered users only

Download (418kB)

Abstract

a. Penyelesaian sengketa secara konsiliasi Penyelesaian sengketa ini dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh majelis yang bertindak pasif sebagai konsiliator. b. Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi Penyelesaian sengketa ini dilakukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa dengan didampingi oleh majelis yang bertindak aktif sebagai mediator. Majelis aktif dengan memberikan nasihat, petunjuk, saran dan upaya lain dalam penyelesaian sengketa dan hasil keputusan diserahkan kepada para pihak. c. Penyelesaian sengketa dengan arbitrase Penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase dilakukan sepenuhnya oleh majelis yang bertindak sebagai arbiter. Peran majelis sangat aktif untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa. Cara persuasi tetap dilakukan dengan memberi penjelasan kepada para pihak yang bersengketa perihal peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Melalui cara ini keputusan dalam penyelesaian sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis. Hasil penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase dibuat dalam bentuk putusan majelis yang ditandatangani oleh ketua dan anggota majelis. Putusan dapat memuat sanksi administrative terhadap keputusan majelis dapat diajukan keberatan di pengadilan negeri sebagai upaya banding dan selanjutnya putusan pengadilan atas permohonan keberatan dapat diajukan kasasi. Kekuatan hukum putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana ditentukan di dalam pasal 54 ayat (3) UUPK adalah bersifat final dan mengikat. Akan tetapi terhadap putusan BPSK ini berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (2) UUPK dapat diajukan keberatan kepada pengadilan negeri. Namun dengan dikeluarkannya perturan mahkamah agung republic Indonesia Nomor 1 tahun 2006 dan pasal 2 menyatakan keberatan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK. Oleh karena itu putusan BPSK di dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase tidak bersifat final dan mengikat. Sedangkan keputusan BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi dan mediasi merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat karena tidak dapat diajukan keberatan. Namun putusan BPSK baik putusan penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase harus dimintakan fiat eksekusi di pengadilan negeri.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian Sengketa, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 05 Jan 2023 07:11
Last Modified: 05 Jan 2023 07:11
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4496

Actions (login required)

View Item View Item