Analisis Penerapan Tax Planning Terhadap Pajak Penghasilan Badan, Sebagai Upaya Meminimalkan Beban Pajak Terhutang Pada Pt. Cahaya Berkah Abadi Di Surabaya

Nur, Wachidatul Hamida (2013) Analisis Penerapan Tax Planning Terhadap Pajak Penghasilan Badan, Sebagai Upaya Meminimalkan Beban Pajak Terhutang Pada Pt. Cahaya Berkah Abadi Di Surabaya. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Analisis Penerapan Tax Planning Terhadap Pajak Penghasilan Badan, Sebagai Upaya Meminimalkan Beban Pajak Terhutang Pada Pt. Cahaya Berkah Abadi Di Surabaya)
0120000000394.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran penerapan perencanaan pajak terhadap pajak penghasilan badan sebagai upaya meminimalkan beban pajak terhutang pada PT. Cahaya Berkah Abadi di Surabaya berdasarkan peraturan perundang–undangan perpajakan No. 36 tahun 2008. Pasal 1 Undang-undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pajak dibagi menjadi dua, yaitu: Fungsi Budgetair dan Fungsi Regulerend. Pengelompokkan Pajak dapat dilakukan berdasarkan golongan, sifatnya, maupun lembaga pemungutannya. Syarat pemungutan pajak harus adil, harus berdasarkan undang-undang, tidak mengganggu perekonomian, pemungutan pajak harus efisien, system pemungutan pajak harus sederhana. System pemungutan pajak terdiri dari official assessment system, self assessment system, dan with holding system. Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Kutipan Undang-undang yang mengatur pajak penghasilan terdiri dari Undang-undang Nomor 7 tahun 1991, Undang-undang no. 10 tahun 1994, Undang-undang nomor 17 tahun 2000 dan diperbaharui Undang-undang nomor 36 tahun 2008. Subjek Pajak penghasilan adalah wajib pajak yang menurut ketentuan harus membayar, memotong, atau memungut pajak yang terutang atas objek pajak. Yang merupakan subjek pajak penghasilan adalah setiap ornag yang tinggal di Indonesia atau tidak bertempat tinggal di Indonesia yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Yang dikecualikan dari subjek PPh Badan adalah badan perwakilan negara asing, organisasi Internasional dan unit tertentu dari badan pemerintah. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dipakai untuk dikonsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.Yang merupakan objek pajak adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh gaji, upah, tunjangan dan honorarium, hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
Kata Kunci : Perencanaan, Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan, Minimalisasi.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perencanaan, Perencanaan Pajak, Pajak Penghasilan, Minimalisasi
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 28 Dec 2022 07:26
Last Modified: 28 Dec 2022 07:26
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4423

Actions (login required)

View Item View Item