Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Siri Online

Yuni, Rosita (2019) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Siri Online. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Siri Online)
SKRIPSI FIX - Copy.pdf
Restricted to Registered users only

Download (618kB)

Abstract

1. Pengertian perkawinan menurut UU Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.Pernikahan siri memang sah secara agama namun tidak sah secara administrasi negara. Pernikahan yang legal atau sah secara administrasi negara diatur dalam peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Praktik perkawinan yang dilakukan di Indonesia harus mengacu kepada Undang-Undang yang berlaku tersebut, karena untuk meminimalisir adanya langkah atau prosedur perkawinan yang salah dan mengakibatkan masalah-masalah yang berkepanjangan dan merugikan pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini terdapat beberapa kasus jasa nikah siri online yang dalam praktiknya sangat jauh dari aturan-aturan yang ada. Nikah siri online tidak sesuai dengan ajaran Islam sebab tidak memenuhi syarat dan juga rukun nikah. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, perkawinan adalah sah apabila sah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, serta perkawinan tersebut harus dicatatkan. Namun dalam Kompilasi Hukum Islam perkawinan adalah sah apabila menurut agama Islam, kemudian syarat pencatatan yang ada agar menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam. Berdasarkan kedua aturan tersebut dapat diketahui bahwa suatu perkawinan ini tetap harus dicatatkan demi terciptanya suatu ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Meskipun suatu perkawinan itu sudah disebut sah apabila sudah secara agama apabila tidak dicatatkan dapat dikatakan perkawinan tersebut adalah perkawinan secara siri. Status Hukum Nikah Siri Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan kodifikasi dan unifikasi hukum perkawinan yang bersifat nasional yang menempatkan hukum Islam memiliki eksistensi sendiri tanpa diresepsi oleh hukum adat. Kebijakan pemerintah untuk membuat peraturan pencatatan pernikahan tersebut merupakan siyasah as-syar’iyah yakni kebijakan yang diambil pemerintah yang diyakini akan mampu membawa rakyatnya dalam kehidupan yang mengandung maslahah kendati tidak ada hukum yang mengaturnya. Secara umum hukum Islam bertujuan untuk meraih kemaslahatan. Tercapainya tujuan perkawinan harus di dukukung oleh semua sarana yang wajib ditempuh, salah satunya adalah pencatatan perkawinan dengan adanya pencatatan perkawinan ini, maka hal-hal yang merugikan dan bertentangan dapat diminimalisir atau bahkan mungkin bisa dihilangkan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perkawinan Siri Online

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Perkawinan Siri Online
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 12 Dec 2022 06:57
Last Modified: 12 Dec 2022 06:57
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4209

Actions (login required)

View Item View Item