Analisis Perbandingan Pembayaran Pph Pasal 25 Dengan Pph Pasal 4 Ayat 2 Final Atas Peredaran Bruto (Sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013) Terhadap Pembayaran Pajak Pada Pt. Sinar Mulia Box

Sri, Indarti (2019) Analisis Perbandingan Pembayaran Pph Pasal 25 Dengan Pph Pasal 4 Ayat 2 Final Atas Peredaran Bruto (Sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013) Terhadap Pembayaran Pajak Pada Pt. Sinar Mulia Box. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Analisis Perbandingan Pembayaran Pph Pasal 25 Dengan Pph Pasal 4 Ayat 2 Final Atas Peredaran Bruto (Sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013) Terhadap Pembayaran Pajak Pada Pt. Sinar Mulia Box)
SKRIPSI_15013047_SRI INDARTI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pembayaran PPh pasal 25 dengan PPh pasal 4 ayat 2 final atas peredaran bruto (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013) terhadap pembayaran pajak di PT. Sinar Mulia Box. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptuf kualitatif yaitu menganalisa dan membandingkan pembayaran PPh Pasal 25 / 29 dengan PPh Pasal 4 ayat 2 Final atas peredaran bruto yang sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 di PT. Sinar Mulia Box. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Sinar Mulia Box di tahun 2013 menggunakan 2 (dua) tarif pembayaran pajak penghasilan, di semester 1 (satu) yaitu bulan Januari sampai dengan bulan Juni membayar pajaknya masih dengan tarif PPh Pasal 25, sedangkan di semester 2 (dua) bulan Juli sampai dengan bulan Desember perusahaan sudah menggunakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 Final sesuai Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Hasil peralihan PPh Pasal 25/29 ke PPh Pasal 4 ayat 2 Final pembayaran pajak di PT. Sinar Mulia Box belum sepenuhnya mentaati Peraturan Pemerintah yang di keluarkan. Dibandingkan sebelum adanya Penerapan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 PT. Sinar Mulia Box pembayaran masa pajak nya menggunakan tarif PPh Pasal 25/29 jauh lebih sedikit tetapi perhitungan masa pajak nya lumayan rumit, sedangkan menggunakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 Final PT. Sinar Mulia Box pembayaran masa pajaknya jauh lebih besar tetapi perhitungan masa pajaknya lebih sederhana dan mudah, karena perhitungannya 1% ( satu persen) dari peredaran usaha. Tidak hanya perhitungannya penyetoran dan pelaporan SPT hanya dengan validasi NTPN ( Nomor Tanda Penerimaan Negara ) tepat waktu yang sebagaimana tercantum dalam peraturan SE 42/PJ/2013, yaitu pembayaran PPh Pasal 4 ayat 2 Final tidak boleh melebihi tanggal 10 masa pajaknya dan pelaporan masa pajaknya maximal tanggal 20 dalam masa pajaknya.
Kata kunci : PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat 2 Final, dan PP No. 46 Tahun 2013.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 ayat 2 Final, dan PP No. 46 Tahun 2013
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 08 Dec 2022 08:47
Last Modified: 08 Dec 2022 08:47
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4168

Actions (login required)

View Item View Item