Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Oleh Mantan Terpidana Kasus Terorisme Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia

Naufal, Luthfi Yoga Pratama (2022) Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Oleh Mantan Terpidana Kasus Terorisme Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img]
Preview
Text (Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Oleh Mantan Terpidana Kasus Terorisme Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia)
skripsi okeee.pdf

Download (834kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjabarkan pengaturan upaya pencegahan tindak pidana terorisme oleh mantan terpidana terorisme dalam perspektif hukum positif Indonesia serta menganalisis perlindungan hukum bagi mantan terpidana terorisme. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan perndekatan statue approach, conseptual approach, serta Case Approach. Untuk teknik analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini ialah metode analisis kualitatif Fungsi deteksi dini dalam pencegahan tindakan terorisme diantaranya disebutkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara yang dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa pentingnya dilakukan deteksi dini dan peringatan dini yang mampu mendukung upaya menangkal segala bentuk ancaman yang membahayakan eksistensi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deteksi dini dan peringatan dini guna mencegah terjadinya pendadakan dari berbagai ancaman, memerlukan peran Intelijen Negara yang tangguh dan profesional, serta penguatan kerja samadan koordinasi Intelijen Negara dengan menghormati hukum, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusiasebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian disebutkan dalam Pasal 5 UU Intelijen Negara bahwa Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat Ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional. Deradikalisasi merupakan suatu bentuk perlindungan hukum dikarenakan akan memberikan efek pengayoman serta perlindungan harkat martabat serta hak asasi manusia pada mantan terpidana terorisme yang dimungkinkan terjadi dilingkungannya. Mereka adalah kelompok rentan yang dilindungan oleh UU HAM. Dengan deradikalisasi maka hak-haknya dimasyarakat akan bisa dipulihkan misalnya hak kebebasan berpendapat, hak berekspresi serta yang terpenting adalah hak tanpa adanya diskriminasi dan rasa aman dilingkungan tempat tinggalnyas. Dengan berubahnya pola pikir mantan terpidana terorisme melalui program deradikalisasi maka ia akan kembali diterima masyarakat dan dipulihkan haknya. Sedangkan mengenai perlindungan sosial dilakukan pemerintah dengan melibatkan mantan pelaku terorisme untuk berkontribusi aktif dalam kegiatan sosial serta melalui penyaluran dana dari pemerintah untuk kewirausahaan bagi para mantan terpidana terorisme Kata Kunci: Pencegahan, Mantan Terpidana, Terorisme

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pencegahan, Mantan Terpidana, Terorisme
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 23 Nov 2022 04:27
Last Modified: 23 Nov 2022 04:27
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4066

Actions (login required)

View Item View Item