Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Pengusaha Yang Melakukan Pelanggaran Dalam Perjanjian Kepada Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt)

Firly, Alka Bravastara (2022) Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Pengusaha Yang Melakukan Pelanggaran Dalam Perjanjian Kepada Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt). Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Pengusaha Yang Melakukan Pelanggaran Dalam Perjanjian Kepada Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt))
FIX SKRIPSI FIRLY ALKA BAB 4 FIX.pdf
Restricted to Registered users only

Download (667kB)

Abstract

Dari adanya hasil analisa, uraian dan pembahasan mengenai pertanggungjawaban Hukum bagi pengusaha atas pelanggaran perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menurut ketentuan UUK yang telah dilakukan, maka dapat di peroleh suatu kesimpulan yaitu sebagai berikut :
4.1.1 Pada dasarnya pengaturan Hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah merupakan suatu perjanjian bersyarat dalam perjanjian kerja yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pihak pengusaha/perusahaan baik itu perusahaan pengguna jasa maupun perusahaan penyedia jasa (outsourching) dengan pihak tenaga kerja dalam suatu hubungan kerja yang dipersyaratkan bahwa harus dibuat secara tertulis dan dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau huruf latin sesuai dengan ketentuan UUK.pelaksanaan PKWT harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain yaitu apa bila praktek PKWT melakukan system alih daya/outsourching, maka mengenai jenis pekerjaan yang bias dilakukan adalah antara lain meliputi usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering), usaha tenaga pengama (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang dibidang pertambangan dan perminyakan serta usaha penyediaan angkutan tenaga kerja.
4.1.2 Adapun bentuk pertanggungjawaban pengusaha/perusahaan Atas pelanggaran dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) terhadap tenaga kerja menurut ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah bahwa perusahaan harus memberikan secara keseluruhan hak-hak tenaga kerja termasuk tenaga kerja perempuan, anak dan penyandang cacat yang meliputi pemenuhan hak-hak tenaga kerja yaitu memberikan upah yang layak sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat 1 UUK yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai Upah Minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat 1 UUK, memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kepada tenaga kerja sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 86 ayat 1 huruf a UUK, memberikan Jaminan Sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan pemenuhan hak tenaga kerja atas kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon dan uang penghargaan sebagai bentuk wujud pertanggungjawaban perusahaan dalam memenuhi kewajibannya terhadap tenaga kerja di Indonesia.

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 16 Nov 2022 05:11
Last Modified: 16 Nov 2022 05:11
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/4030

Actions (login required)

View Item View Item