Kajian Yurudis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jombang Yang Dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) (Studi Kasus Perdata Nomor 70/Pdt.Gs/2018/Pn.Jbg)

Rendis, Dwi Permana Prabowo (2019) Kajian Yurudis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jombang Yang Dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) (Studi Kasus Perdata Nomor 70/Pdt.Gs/2018/Pn.Jbg). Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Kajian Yurudis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jombang Yang Dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) (Studi Kasus Perdata Nomor 70/Pdt.Gs/2018/Pn.Jbg))
Skripsi Rendis Done .pdf
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

1. Bahwa Pengadilan Negeri Jombang dalam putusan perkara perdata Nomor : 70/Pdt.GS/2018/PN.Jbg. terhadap gugatan yang diajukan Pihak Penggugat di anggap prematur oleh majelis hakim, sehingga pihak Penggugat tidak tepat mengajukan gugatan terhadap Tergugat karena Penggugat mengajukan gugatan sebelum batas waktu sebagaimana yang telah diperjanjikan oleh Penggugat dengan Tergugat yang di tuangkan dalam perjanjian kredit Nnomor 0593/MJS-S/08/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 yang menerangkan Pasal 2 jangka waktu kredit yang berbunyi “para pihak setuju bahwa jangka waktu perjanjian kredit ini berlaku selama 36 bulan sejak tanggal 15 agustus 2016 dan akan berakhir serta harus lunas selambat-lambatnya pada tanggal 15 Agustus 2019" oleh karena itu majelis hakim dalam putusan nya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterma (niet Ontvankelijke Verklaard) adapun yang menjadi dasar putusan niet Ontvankelijke Verklaard menurut M. 2. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan dalam perkara perdata Nomor : 70/Pdt.GS/2018/PN.Jbg. hanyalah dengan melakukan upaya hukum keberatan yang mana dalam hal ini merupakan kasus perdata khusus yaitu Gugatan Sederhana dimana telah di atur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 21 yaitu keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan dihadapan panitera disertai alasan-alasannya Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Pemberitahuan keberatan beserta memori keberatan disampaikan kepada pihak termohon keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima oleh pengadilan. Kontra memori keberatan disampaikan kepada pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali adapun untuk gugatan perdata biasa yang diputus dengan putusan “gugatan tidak dapat diterima” maka gugatan dapat dikatakan gugatan cacat formil. Untuk itu upaya hukumnya dapat mengajukan gugatan kembali dengan memperbaiki kesalahan atau kecacatannya.
Kata Kunci : Kajian Yuridis, Putusan Pengadilan, Perdata

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kajian Yuridis, Putusan Pengadilan, Perdata
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 20 Oct 2022 09:53
Last Modified: 20 Oct 2022 09:53
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3849

Actions (login required)

View Item View Item