Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perundungan Dimedia Sosial Menurut Hukum Positif Di Indonesia

Randa, Setiyo Budi (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perundungan Dimedia Sosial Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perundungan Dimedia Sosial Menurut Hukum Positif Di Indonesia)
SKRIPSI RANDA SETIYO BUDI 17041037.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

1. Pengertian perundungan dimedia sosial di indonesia memiliki banyak sekali pengertianya yang dikemukakan oleh para ahli hukum tentang pendapatnya masing – masing dalam buku atau artikel – artikel yang membahas tentang perundungan dimedia sosial dari beberapa penjelasan para ahli hukum tersebut dapat kita ambil kesimpulan tentang perundungan dimedia sosial atau cyberbullying merupakan tindak pidana yang sama halnya perundungan pada umumnya yang berkembang dengan kemajuan zaman dimana tindak pidana perundungan itu diaplikasikan didalam media internet yang mengakibatkan tindak pidana dalam media internet semakin tinggi dan berkembang dan juga mengakibatkan keresahan dalam pengunaan media internet untuk mencari informasi maupun transaksi elektronik dan juga bersosial media. Karena dalam undang – undang di Indonesia masih belum memiliki undang – undang khusus yang mengatur tentang tindak pidana perundungan dimedia sosial maka perundungan dimedia sosial mengunakan undang – undang lain yang relevan dengan unsur yang ada pada tindak pidana perundungan dimedia sosial yang ada didalam hukum postif di Indonesia. Pengaturan tindak kejahatan dimedia sosial bedasarkan hukum positif di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) yang ada didalam kitab undndang – undang hukum pidana yang diatur didalam pasal 310 KUHP dan pasal 315 KUHP tentang penghinaan, Dan juga yang ada diluar kitab undang – undang hukum pidana terdapat pada undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang terdapat pada pasal 27 ayat (3) tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. 2. Perlindungan terhadap korban tindak pidana perundungan dimedia sosial dibedakan menjadi perlindungan hukum terhadap anak dan terhadap orang dewasa, korban terhadap anak lebih dikhususkan karena pada dasarnya anak rentan menjadi korban kejahatan – kejahatan di dunia nyata maupun didunia maya. Oleh karena itu anak lebih diberikan perlindungan hukum secara khusus karena pada dasarnya anak lebih rentan terserang mentalnya dan psikolognya mengakibatkan anak cenderung susah untuk bangkit terhadap keterpurukanya dan lebih memilih untuk menyendiri. Perlindungan terhadap korban tindak pidana perundungan dimedia sosial diatur dalam undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik khususnya pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) didalamnya diatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, dan juga pada kitab undang – undang hukum pidana (KUHP) pasal 310 tentang penghinaan. Dan juga kedua pasal tersebut hanya memberikan perlindungan hukum pemberian sanksi dan penjara pada pelaku tindak pidana perundungan dimedia sosial, sedangkan pada korban tidak mendapat perlindungan khusus atas tindak pidana tersebut. Oleh karena itu perlindungan hukum terhadap tindak pidana perundungan dimedia sosial harus ditegaskan lagi karena dalam perkembangan zaman yang lebih modern mengakibatkan akses kedunia maya atau internet lebih mudah dan dapat diaksesnya semua kalangan baik anak – anak dan orang dewasa yang akhirnya mengakibatkan banyak aksi tindak pidana cyberbullying tersebut.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Korban Perundungan, Media Sosial, Hukum Positif

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Korban Perundungan, Media Sosial, Hukum Positif
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 20 Oct 2022 08:41
Last Modified: 20 Oct 2022 08:41
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3842

Actions (login required)

View Item View Item