Perlindungan Hukum Berupa Karya Cipta Potret Yang Disalahgunakan Di Media Sosial

Sukarno, Juliansyah Putra (2021) Perlindungan Hukum Berupa Karya Cipta Potret Yang Disalahgunakan Di Media Sosial. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Perlindungan Hukum Berupa Karya Cipta Potret Yang Disalahgunakan Di Media Sosial)
SKRIPSI Sukarno Juliansyah Putra 17041024.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

1. Dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya potret. Hak cipta potret melekat dua hak, berupa hak moral dan hak ekonomi. Dimana karya cipta memiliki 2 hak, hak moral melekat pada diri pencipta melindungi suatu karya cipta pribadi atau reputasi penemu atau pencipta. Hak moral dimana penciptanya merasa dihina reputasinya dirusak oleh seseorang yang dianggap melakukan pelanggaran terhadap karya ciptanya. Hak ekonomi suatu ciptaan perbuatan yang mengacu untuk memperoleh keuntungan ekonomi seperti mendapatkan royalti atau suatu ciptaan yang dipergunakan secara komersiil. 2. Perlindungan hukum hak cipta atas potret terdapat 2 macam yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif Perlindungan yang bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta atas potret, sedangkan perlindungan hukum secara represif yaitu perlindungan untuk menyelesaikan sengketa dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga. Untuk pengubahan/modifikasi atas cipta potret guna pencemaran nama baik bisa dipidana sebagaimana Pasal 120 tindak pidana dimaksud dalam Undang-Undang hak cipta ini merupakan delik aduan, Dalam Undang-undang ITE juga mengatur hasil karya cipta orang lain dimodifikasi dengan maksud penghinaan dalam media sosial yang memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal 32 ayat (1) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik” dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)” karena menyebabkan merusak reputasi seseorang, diketahui sebagaimana pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur KUHP khususnya 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Karya Cipta Potret, Media Sosial

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Karya Cipta Potret, Media Sosial
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 18 Oct 2022 12:50
Last Modified: 18 Oct 2022 12:50
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3841

Actions (login required)

View Item View Item