Kedudukan Kepala Negara Dalam Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Oktavianus, Levi Domlen (2022) Kedudukan Kepala Negara Dalam Pemindahan Ibu Kota Indonesia. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Kedudukan Kepala Negara Dalam Pemindahan Ibu Kota Indonesia)
SKRIPSII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (960kB)

Abstract

Berdasarkan pada uraian-uraian yang telah dikemukakan sebelumnya dalam kaitannya dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Pemindahan ibu kota negara tidak dilakukan melalui sejumlah prosedur yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Pada dasarnya dalam pembahasan RUU IKN dilakukan secara bersamaan dengan perubahan undang-undang No. 29 tahun 2007. Hal ini disebabkan akan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum terkait status Ibu Kota Negara. kemudian pada Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada setiap tahapan haruslah melibatkan publik. Pada pembahasan RUU IKN, partisipasi publik sangat minim serta durasi dalam pelibatannya sangat singkat untuk sebuah RUU yang berdampak besarpada masyarakat. Bahkan apabila dibandingkan dengan RUU lainnya, durasi yang dibutuhkan oleh RUU IKN sangat singkat. 2. Secara kedudukannya, Presiden mempunyai kekuasaan dalam hal pemindahan ibu kota baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Akan tetapi kekuasaan tersebut dibatasi oleh paham Constitusionalisme termasuk diantaranya prinsip checks and balances yang dianut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sehingga dalam hal ini, Presiden tidak dapat mengambil keputusan pemindahan ibu kota secara unilateral (sepihak) tanpa persetujuan dari lembaga negara lain, dalam hal ini adalah lembaga perwakilan rakyat, baik MPR, DPR dan DPD. Secara konstitusional, Presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mempunyai kewenangan secara mutlak dalam hal pemindahan dan penetapan ibu kota negara. Oleh karena itu, terkait pemindahan ibu kota negara harus membutuhkan persetujuan DPR. Sehingga dalam hal pemindahan ibu kota, Presiden tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa persetujuan lembaga lainnya.
Kata Kunci : Kedudukan Kepala Negara, Ibu Kota Indonesia

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Kepala Negara, Ibu Kota Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Rifki Yusuf Meidiansyah, A.Md. Lib.
Date Deposited: 07 Oct 2022 06:03
Last Modified: 07 Oct 2022 06:03
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3762

Actions (login required)

View Item View Item