Perlindungan Hukum Hirilisasi Industri Minerba Berdasarkan Undang-Undang Minerba

Narti, Listiowati (2022) Perlindungan Hukum Hirilisasi Industri Minerba Berdasarkan Undang-Undang Minerba. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Perlindungan Hukum Hirilisasi Industri Minerba Berdasarkan Undang-Undang Minerba)
0310000000876.pdf
Restricted to Registered users only

Download (740kB) | Request a copy

Abstract

Pengaturan Hirilisasi Industri Minerba seperti yang dinyatakan dalam Hukum Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 103 Undang-Undang No.4 tahun 2009, Pemegang IUP dan IUPK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan didalam negri Jo pasal 170 Undang- Undang No.4 tahun 2009 Pemegang kontrak karya wajib melakukan pemurnian didalam negri dalam jangka waktu 5 tahun, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pelaksanaan kewajiban pengelolaan pemurnian bagi pemegang IUP dan IUPK yang berasal dari hasil penyesuaian kuasa pertambangan paling lambat 12 Januari 2014 PP No.1 Tahun 2014 tentang perubahan Kedua atas PP No.23 tahun 2010 pelaksanaan kewajiban pengolahan pemurnian bagi pemegang IUP/IUPK paling lambat 12 Januari 2017. Peraturan Pemerintah Nomor. 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP No.23 tahun 2010 permen ESDM No.5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian, Permen ESDM Nomor.6 Tahun 2017 tentang Tatacara Persyaratan Pemberian Reklamasi Ekspor. Perlindungan hukum hilirisasi industri minerba tertuang melalui Undang- Undang Minerba Nomor 4 tahun 2009 sebagaimana telah di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, melalui pasal 103 dan 170 adalah bagian dari upaya negara melindungi kekayaan alam Indonesia, dengan cara mewajibkan para perusahaan tambang memiliki Smelter dan melakukan kegiatan Pengolahan dan pemurnian bahan mentah didalam negri. Sehingga negara mendapatkan kemanfaatan dari program hirilisasi tersebut untuk memakmurkan Masyarakat. Sesuai amanat Konstitusi Undang-Undang Dasar’1945 NKRI. Tidak hanya itu, perlindungan sumber daya alam juga harus dilakukan, mengingat sumberdaya alam berdekatan sekali dengan kepentingan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, negara disemua sektor wajib memberikan perlindungan Hukum secara serius terhadap kekayaan alamnya untuk kemakmuran masyarakat

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum ,Hirilisasi Industri Minerba, Undang-Undang Minerba
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 07 Oct 2022 03:28
Last Modified: 07 Oct 2022 03:28
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3755

Actions (login required)

View Item View Item