Penegakan Hukum Bagi Perambah Kawasan Hutan Konservasi Twa Ruteng Di Lok Pahar Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Ntt

Fonsianus, Marto (2022) Penegakan Hukum Bagi Perambah Kawasan Hutan Konservasi Twa Ruteng Di Lok Pahar Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Ntt. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Penegakan Hukum Bagi Perambah Kawasan Hutan Konservasi Twa Ruteng Di Lok Pahar Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Ntt)
SKRIPSI FONSIANUS MARTO 2022.pdf
Restricted to Registered users only

Download (827kB) | Request a copy

Abstract

Hukum Kehutanan di Indonesia terutama berkaitan dengan pelaksanaan atau penegakan hukum di bidang kehutanan merupakan masalah yang sangat penting karena hutan merupakan berkah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, merupakan kekayaan yang diatur oleh pemerintah, memberikan kegunaan bagi umat manusia, oleh sebab itu wajib di jaga, ditangani, dan digunakan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara berkesinambungan. Problem dibidang kehutanan sampai saat ini kerap kali terjadi dimana-mana, salah satunya Perambahan Kawasan Hutan Konservasi TWA Ruteng di Lok Pahar Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT.Hal ini terjadi karena tidak adanya faktor kepastian dan penegakan hukum yang jelas yang diterapkan oleh pihak pemerintah (BKSDA Ruteng) kepada setiap pelaku yang melakukan pelanggaran dibidang kehutanan.Pengaturan tentang kehutanan di Indonesia diatur dalam Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan juga Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Penerapan Pengaturan hukum yang jelas dapat mengurangi terjadinya kembali perbuatan pidana yang sama. Dalam menjawab problem perambahan kawasan hutan konservasi TWA Ruteng di Lok Pahar Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur Provinsi NTT, perlu adanya penegakan hukum yang jelas dan pasti dari pemerintah yang berwenang. Penegakan hukum dapat dilakukan melalui dua cara, yakni penegakan hukum secara preventif dan represif.Penegakan hukum secara preventif merupakan upaya untuk mencegah terjadinya perusakan hutan secara berkelanjutan. Hal ini dapat dilakukan melalui penyiapan instrumen hukum berupa regulasi, melakukan pembinaan aparatur pemerintahan, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, pengkajian sistem dan prosedur perizinan hutan, dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan hutan. Sedangkan penegakan hukum secara represif memberikan perlindungan terhadap hutan berupa penegakan hukum yang bersifat pemaksaan (pengenaan sanksi) terhadap pelaku pelanggaran atau pelaku perusakan hutan, baik dalam bentuk pengenaan sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana. Tindakan ini dapat di lakukan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Hukum, Perambah Kawasan Hutan Konservasi, Ruteng, Congkar Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Ntt
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 03 Oct 2022 04:58
Last Modified: 03 Oct 2022 04:58
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3686

Actions (login required)

View Item View Item