Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjual Barang Dengan Cacat Tersembunyi Melalui Media Sosial

Dewi, Nuriya Wachidah (2022) Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjual Barang Dengan Cacat Tersembunyi Melalui Media Sosial. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjual Barang Dengan Cacat Tersembunyi Melalui Media Sosial)
SKRIPSI (DEWI NURIYA WACHIDAH) edit 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (949kB)

Abstract

1. Pelaku usaha diharuskan bertanggungjawab atas barang cacat yang djualnya melalui media sosial. Sebgaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada ayat (1) menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan; kemudian, pada ayat (2) menyatakan bahwa Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Factor yang menyebabkan produk cacat atau produk rusak adalah yang pertama faktor dari SDM yang tidak terlepas dari kesalahan, ketidaktelitian dan kecerobohan, yang kedua adalah factor dari bahan baku juga mempengaruhi kualita dari kain yang dihasilkan, dan yang ketiga dalah faktor mesin dikarenakan untuk mengahsilkan produk barang dengan kualitas baik juga diperlukan mesin yang terawat dengan baik.
2. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen merujuk kepada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 1 ayat (1) merumuskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen salah satu hak dari konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar, dan jujur. Apabila pelaku usaha yang memasarkan barangnya yang seolah-olah tidak ada cacat tersembunyi pada barang tersebut, maka dalam hal ini jelas pelaku usaha telah mengabaikan kewajibannya sebagai pelaku usaha. Dan jika pelaku usaha tidak ingin mempertanggungjawabkan atas kesalannya, konsumen berhak membawa kasus tersebut ke jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut, penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2 yaitu yang pertama konsumen menyelesaikan sengketa tersebut di peradilan umum atau konsumen menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: ukum Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Yang Menjual Barang Dengan Cacat Tersembunyi
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 27 Sep 2022 05:50
Last Modified: 27 Sep 2022 05:50
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3605

Actions (login required)

View Item View Item