Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Jkt.Pst)

Fifin, Emilda Larasati (2022) Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Jkt.Pst). Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang (Studi Kasus Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Jkt.Pst))
skripsi Vivin E.L MPM 16041006..pdf
Restricted to Registered users only

Download (184kB)
[img]
Preview
Text
skripsi Vivin E.L MPM 16041006.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

1. Anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. anak yang dikenakan pertanggungjawaban pidana adalah anak yang mampu bertanggungjawab. Kemampuan pertanggungjawaban pidana bagi anak tidak diatur secara langsung dalam undang undang. Namun, Pertanggungjawaban pidana anak dapat disesuaikan dengan batas usia anak, berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang undang yang berlaku. Diantaranya yaitu pasal 1 ayat (3) UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan bahwa yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
2. Sanksi yang pantas bagi anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang yaitu sesuai pasal 69 ayat (1) No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA) bahwa Anak sebagai pelaku tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang Undang ini. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa seperti ancaman pidana penjara yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang semestinya 12 tahun masa penahanan bagi orang dewasa, menjadi 6 tahun masa penahanan bagi anak. Penjatuhan sanksi pidana terhadap anak yang masih dibawah umur oleh hakim dalam putusan Perkara Pidana Nomor 9/Pid.Sus- Anak/2021/PN Jkt.Pst merupakan suatu hal yang sudah tepat. Karena sudah

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 27 Sep 2022 05:20
Last Modified: 27 Sep 2022 05:20
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3598

Actions (login required)

View Item View Item