Tinjauan Yuridis Pengaturan Notifikasi Dan Pra - Notifikasi Merger Dalam Aksi Korporasi Di Indonesia

Ahmad, Fathoni (2022) Tinjauan Yuridis Pengaturan Notifikasi Dan Pra - Notifikasi Merger Dalam Aksi Korporasi Di Indonesia. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Tinjauan Yuridis Pengaturan Notifikasi Dan Pra - Notifikasi Merger Dalam Aksi Korporasi Di Indonesia)
TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN NOTIFIKASI DAN PRA - NOTIFIKASI MERGER DALAM AKSI KORPORASI DI INDONESIA - AHMAD FATHONI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (791kB) | Request a copy

Abstract

Arti korporasi merupakan perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. Korporasi sebagai raksasa bisnis yang melayani hampir semua kebutuhan hidup manusia zaman sekarang tidak bisa lagi sekedar dilihat sebagai unit bisnis dalam sebuah bangsa, tapi lebih dari itu korporasi telah menciptakan budaya, gaya, dan pandangan hidup yang dihasilkan oleh para pebisnis visioner. Beberapa bentuk aksi korporasi yang umumnya dilakukan emiten antara lain adalah pembagian deviden baik tunai maupun saham, pemecahan saham atau penyatuan saham, saham bonus, penawaran umum terbatas (right issue) dan pembelian kembali saham. selain itu Disamping itu aksi korporasi juga mencakup aksi strategis emiten lainnya seperti merger, akuisisi, spin off, penawaran umum perdana (initial public offering-IPO), secondary offering maupun additional listing seperti private placement, konversi saham baik dari waran, rights ataupun obligasi. Dalam beberapa bentuk aksi korporasi dibutuhkan persetujuan Pemegang Saham Independen, seperti Transaksi mengandung Benturan Kepentingan. Umumnya pelaksanaan aksi korporasi mengacu kepada landasan hukum atau beberapa ketentuan yang diatur dalam : 1. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 2. Undang-undang Pasar Modal 3. Peraturan Bapepam Tindakan korporasi yang secara khusus diatur dalam Undang- undang Perseroan Terbatas adalah tindakan sebagai berikut : 1. Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan, 2. Pemisahan Saham 3. Stock Buy-Back / Pembelian kembali saham. Dari aksi korporasi ini apa bila tidak diatur dengan baik dan benar juga akan menimbulkan suatu masalah yang besar baik itu bagi perseroan itu sendiri maupun pada tenaga kerja mereka, juga mampu mempengaruhi jalannya perekonomian suatu negara nantinya apabila tidak diatur secara baik, istilah hukum persaingan usaha (competition law), yaitu hukum anti monopoli (antimonopoly law) dan hukum antitrust. Istilah hukum persaingan usaha dipandang paling tepat, dan memang sesuai dengan substansi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktik Monopoli dan Persaingan Usaha dTidak Sehat yang mencakup pengaturan anti monopoli dan persaingan usaha dengan segala aspeknya yang terkait.10 Dalam dunia usaha, persaingan harus dipandang sebagai hal yang positif. Dalam Ilmu Ekonomi, persaingan yang sempurna adalah suatu kondisi pasar yang ideal. Paling tidak ada empat asumsi yang melandasi agar terjadinya persaingan yang sempurna pada pasar tertentu. Dalam pasal 17 sampai 24 UU No.5 Tahun 1999, telah mengatur tentang perbuatan apasaja yang dilarang dan mampu menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu, Monopoli, Monopsoni, Penguasaan Pasar, Persengkongkolan, Posisi Dominan, Jabatan rangkap, serta Pemilikan saham. Serta diatur pula mengenai perjanjian yang dilarang yaitu, Oligopoli, dan Penetapan harga.
Penggabungan (Marger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar. Dalam melakukan Marger, suatu perseroan, direksi perseroan yang akan meleburkan diri harus menyusun rancangan Penggabungan. dimana ketentuan tersebut telah sesuai dengan pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). yang mana berdasarkan pasal 124 UUPT, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 123 UUPT tentang rancangan penggabungan, berlaku juga bagi Perseroan yang akan meleburkan diri. Rancangan Penggabungan tersebut setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) masing - masing untuk mendapat persetujuan. Yang mana ada suatu hal wajib yang harus dilakukan guna kelancaran dalam melakukan suatu merger yaitu, Notifi kasi merger yang merupakan pemberitahuan tertulis dari pengusaha atau perseroan untuk KPPU tentang merger yang dilakukan oleh perusahaan terkait. Tata cara penyampaian pemberitahuan dimuat dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Penggabungan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Yuridis Pengaturan Notifikasi Dan Pra - Notifikasi Merger Dalam Aksi Korporasi Di Indonesia
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 19 Sep 2022 08:56
Last Modified: 19 Sep 2022 08:56
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3557

Actions (login required)

View Item View Item