Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ( Studi Kasus Putusan Nomor : 1339/Pid.Sus/2021/Pn.Sby )

Moch. Yusuf, Bachtiar (2022) Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ( Studi Kasus Putusan Nomor : 1339/Pid.Sus/2021/Pn.Sby ). Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ( Studi Kasus Putusan Nomor : 1339/Pid.Sus/2021/Pn.Sby ))
SKRIPSI MOCH. YUSUF BACHTIAR 18041010.pdf
Restricted to Registered users only

Download (467kB) | Request a copy

Abstract

Pengaturan pasal tindak pidana KDRT ditinjau dari undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan pasal 44 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama (5) lima tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)” jo ayat 4 yang berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)” jo pasal 45 ayat 2 yang berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama (4) empat bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)” pasal tersebut sudah memenuhi untuk memberikan sanksi terhadap pelaku tindak pidana KDRT. Serta sudah cukup untuk memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban KDRT. Perlindungan hukum terhadap korban KDRT telah diatur dalam pasal 10 Undang- Undang P.KDRT yang salah satunya yaitu korban berhak mendapatkan penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasian korban. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada putusan nomor : 1339/Pid.Sus/2021/ PN.Sby. sebagai berikut: Pertimbangan yuridis dalam putusan Nomor. 1339/Pid.Sus/2021/PN.Sby telah terjadi tindak pidana yaitu pelanggaran terhadap Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 44 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 yang didakwakan sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga. Pertimbangan non yuridis, yaitu perbuatan terdakwa yang telah memukul istrinya hingga terdapat luka-luka dalam lingkup rumah tangga, pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 16 Sep 2022 06:42
Last Modified: 16 Sep 2022 06:42
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3546

Actions (login required)

View Item View Item