Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Industri Cat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Puput, Dwiyani (2021) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Industri Cat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Industri Cat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)
PUPUT DWIYANI 17041004 FAKULTAS HUKUM.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 yaitu zat, energi, dan / atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengelolaan limbah B3 berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku yakni Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mencakup : Pengurangan, Penyimpanan, Pengumpulan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan Penimbunan, Dimana dalam melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 tersebut wajib memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan melakukan pelaporan secara berkala atas kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan pada situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Penegakkan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dikenakan Sanksi yang diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, dan regulasi hukum terbaru tentang Pengelolaan Limbah Bahan berbahaya dan beracun (b3) yang memuat tentang perijinan-perijinan yang harus dimiliki oleh setiap pengelola limbah B3 yang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Industri Cat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 09 Mar 2022 08:06
Last Modified: 09 Mar 2022 08:06
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3337

Actions (login required)

View Item View Item