Dampak Penerapan Kebijakan Pemerintah Akibat Covid-19 terhadap Status Hubungan Kerja

Chamdani, Chamdani (2022) Dampak Penerapan Kebijakan Pemerintah Akibat Covid-19 terhadap Status Hubungan Kerja. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7 (2). pp. 2603-2621. ISSN 2548-1398

[img]
Preview
Text (Dampak Penerapan Kebijakan Pemerintah Akibat Covid-19 terhadap Status Hubungan Kerja)
6320-1-19439-1-10-20220221 - FIFIN DWI PURWANINGTYAS.pdf

Download (197kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Hasil Plagiarisme)
DAMPAK PENERAPAN KEBIJAKAN PEMERINTAH AKIBAT COVID-19 TERHADAP STATUS HUBUNGAN KERJA.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Peer Review)
Peer Review Chamdani.pdf

Download (405kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Peer Review Chamdani)
8.pdf

Download (815kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran terkait dampak penerapan kebijakan pemerintah akibat Covid-19 terhadap status hubungan kerja yang berimplikasi pada pengupahan tenaga kerja dalam situasi pandemi covid-19 yang didasarkan pada perspektif pembaharuan hukum di perusahaan persepatuan Kota Surabaya. Adapun penelitian yang dilaukan saat ini yaitu penelitian yuridis normatif yang menekankan pada studi kepustakaan, perundang-undangan, karya ilmiah/jurnal, pendapat para pakar, dan juga mendekatkan pada yuridis sosiologis dengan pengamatan langsung terhadap objek yang sedang diteliti. Untuk menghindari perselisihan antara pengusaha dengan pekerja yang disebabkan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja, maka sebaiknya pemutusan hubungan kerja dihindari atau setidaknya jadi upaya terakhir dalam keberlangsungan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja, oleh sebab itu diperlukan penerimaan atau kesepakatan kedua belah pihak dengan ide dan pemikiran yang sama-sama memberikan solusi untuk menentukan jalan tengah, sehingga pekerja maupun pengusaha dapat menerima dengan baik atas keputusan pemutusan hubungan kerja atau kebijakan lain yang akan ditempuh. Relevansi penelitian menunjukan bahwa dalam hal perlindungan pengupahan dan perlindungan bagi tenaga kerja di tempat kerja pengusaha dapat melakukan penangguhan pembayaran upah (jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum), dengan terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut. Penangguhan pembayaran upah minimum oleh pengusaha kepada pekerja/buruh tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar selisih upah minimum selama masa penangguhan, para pimpinan perusahaan diharapkan dapat mengambil langkah preventif terkait risiko efisiensi pengurangan tenaga kerja dengan melakukan pekerjaan di rumah.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: covid-19; hubungan kerja; pengupahan; tenaga kerja
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Divisions: Jurnal
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 22 Feb 2022 09:08
Last Modified: 20 Dec 2022 09:08
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3315

Actions (login required)

View Item View Item