Hukum Ketenagakerjaan : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Atas Upah yang Belum Dibayar oleh Pengusaha Pailit

Chamdani, Chamdani (2020) Hukum Ketenagakerjaan : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Atas Upah yang Belum Dibayar oleh Pengusaha Pailit. LaksBang Justitia, Yogyakarta. ISBN 978-623-91615-x-x

[img] Text (Hukum Ketenagakerjaan : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Atas Upah yang Belum Dibayar oleh Pengusaha Pailit)
Chamdani_Hukum Ketenagakerjaan Rev 2 - fifin dwi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (Hasil Plagiarisme)
Hukum Ketenagakerjaan.pdf

Download (26MB)
[img]
Preview
Text (Peer Review)
Peer Review Chamdani7.pdf

Download (991kB) | Preview

Abstract

sebagai negara yang pemerintahannya diseleng garakan berdasarkan teori negara kesejahteraan (welfare state), sudah menjadi kewajiban negara untuk mem berikan perlindungan hukum bagi seluruh rakyatnya. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam alinea keempat pembukaan UndangUndang Dasar Tahun 1945, yang sejak sehari setelah lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 1945 sudah ditahbiskan sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan pemerintahan oleh Founding Fathers negara kita Soekarno-Hatta. Sektor Ketenagakerjaan merupakan sektor yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Pekerja atau buruh mempunyai peranan, kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sasaran pembangunan nasional, karena pekerja merupakan bagian dari rakyat Indonesiia yang mayoritas. Hak-hak Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, yang di dalamnya termasuk perlindungan Pekerja/Buruh merupakan hal yang harus diperjuangkan agar harkat dan martabat Pekerja/ Buruh dapat ikut terangkat. Perlindungan Pekerja/Buruh dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar karyawan dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha nasional dan internasional. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar tahun 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbal an dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Tekad konstitusional tersebut lebih nyata terwujud setelah reformasi penyelenggaraan pemerintahan di bumi pertiwi, yaitu tepatnya sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terlebih setelah dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 67/PUUXI/2013, merupakan angin segar bagi Pekerja/Buruh Indonesia dan sangat melindungi para Pekerja/Buruh untuk men dapatkan haknya apabila pengusaha yang memberikan pekerja an dan memberikan upah mengalami pailit.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Hukum Ketenagakerjaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Buku
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 22 Dec 2021 05:24
Last Modified: 23 Jan 2024 08:46
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3220

Actions (login required)

View Item View Item