Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Bagi Pengguna Narkotika Dalam Prespektif Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia

Budi, Santoso (2021) Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Bagi Pengguna Narkotika Dalam Prespektif Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Bagi Pengguna Narkotika Dalam Prespektif Perlindungan Hukum Terhadap Anak Di Indonesia)
SKRIPSI HUKUM 2021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (744kB) | Request a copy

Abstract

Larangan-larangan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika diatas menunjukkan bahwa Undang-Undang menentukan semua perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jaul beli,menukar,atau menyerahkan narkotika Golongan I karena sangat membahayakan dan berpengaruh terhadap meningkatnya kriminalitas. Apabila perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang dengan tanpa hak, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan narkotika atau merupakan suatu tindak pidana khusus yang dapat diancam dengan sanksi hukum yang berat. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak-anak yang bermasalah dikategorikan dengan istilah kenakalan anak, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Setelah lahir Undang-Undang Perlindungan Anak, maka istilah tersebut berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum yang juga digunakan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Melalui ketentuan di atas maka dapat dilihat bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika khususnya yang dilakukan oleh anak memenuhi kriteria diatas, karena berdasarkan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman tertinggi untuk pelaku tindak pidana dewasa adalah 4 tahun penjara, dan bila ancaman tersebut dikaitkan dengan anak sebagai pelaku tindak pidana, berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama ½ tahun dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Penjelasan mengenai keadilan restoratif, dimana keterangannya ada di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 ayat (6), yaitu keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Penyelesaian terbaik yaitu dengan mempertemukan para pihak untuk menyelesaikan perkara dengan jalan musyawarah, cara ini dianggap kooperatif dikarenakan dengan cara musyawarah dapat menyelesaikan masalah tersebut. Anak yang dimaksud dalam UU SPPA ini merupakan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (selanjutnya disebut ABH). ABH dalam UU SPPA bukan hanya sebatas seorang anak yang melakukan kejahatan ataupun pelanggaran hukum (pelaku), melainkan juga sebagai korban dan saksi.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum, Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 29 Sep 2021 08:29
Last Modified: 29 Sep 2021 08:29
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3109

Actions (login required)

View Item View Item