Sanksi Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia (Study Kasus Putusan Nomor 3542/Pid.Sus/2019/Pn.Sby)

Novia, Rahmadita (2021) Sanksi Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia (Study Kasus Putusan Nomor 3542/Pid.Sus/2019/Pn.Sby). Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Sanksi Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Menurut Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia (Study Kasus Putusan Nomor 3542/Pid.Sus/2019/Pn.Sby))
skripsi novia rahmadita bab 1-4-Pasca Ujian-dikonversi (1).pdf
Restricted to Registered users only

Download (840kB) | Request a copy

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang cukup canggih ini, ternyata diikuti oleh perkembangan kejahatan. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, lembaga legislatif telah membuat ketentuan tentang larangan penyebaran ujaran kebencian atau Hoax. Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang – undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE) pada Pasal 28 ayat (2) yaitu melarang setiap orang menyebarkan ujaran kebencian atau Hoax yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan Pasal 45 ayat (3) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam sistem hukum di Indonesia yang menganut paham demokrasi, yaitu memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta berekspresi, namun implementasi kebebesan berpendapat mulai berkembang sejalan dengan problematika yang terjadi di kalangan masyarakat sosial. agar tidak terjadi kesalahpahaman yang akhirnya merugikan masyarakat terdapat berbagai regulasi yang mengatur tentang fenomena tersebut yakni Dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat (3) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Juga pada amandemen Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 28 ayat (1) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan: “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”, dan pada ayat (2) menjelaskan bahwa “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Hukum, Pelaku Tindak Pidana, Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 20 Sep 2021 04:12
Last Modified: 20 Sep 2021 04:12
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3081

Actions (login required)

View Item View Item