Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Kasus Putusan No. 2286/Pid.Sus/2020/Pn Sby)

Hendro, Mulianto (2021) Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Kasus Putusan No. 2286/Pid.Sus/2020/Pn Sby). Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kesusilaan (Studi Kasus Putusan No. 2286/Pid.Sus/2020/Pn Sby))
SKRIPSI TINDAK PIDANA KESUSILAAN AN. HENDRO MULIANTO 17041045.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Pasal 285 yang berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2. Pasal 289 yang berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. 3. Pasal 82 ayat (1) jo. pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah). Penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan pada studi kasus putusan pengadilan Surabaya no.2286/pid.sus/2020/PN sby. sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dimana pelaku didakwa dengan pasal: 1. Pertama: Pasal 45B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh juta rupiah).” 2. Kedua: Pasal 82 ayat (1) jo. pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah).

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Kesusilaan, Studi Kasus Putusan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 15 Sep 2021 09:03
Last Modified: 15 Sep 2021 09:03
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3071

Actions (login required)

View Item View Item