Perlindungan Hukum Terhadap Hak Privasi Konsumen Dalam Pinjam Meminjam Online Ilegal (Financial Technology Peer To Peer (P2p) Lending)

Diah, Sastra (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Hak Privasi Konsumen Dalam Pinjam Meminjam Online Ilegal (Financial Technology Peer To Peer (P2p) Lending). Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Perlindungan Hukum Terhadap Hak Privasi Konsumen Dalam Pinjam Meminjam Online Ilegal (Financial Technology Peer To Peer (P2p) Lending))
SKRIPSI-DIAH SASTRA 2017.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Berdasarkan dari uraian yang telah dibahas, penulis akan memaparkan kesimpulan yang nantinya dapat diambil saran yang berdasarkan pada temuan hasil penelitian. Penulis dapat menyimpulkan bahwasanya kehadiran Fintech P2P lending sangat memberikan dampak postif sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk malakukan transaksi pinjam meminjam secara online, tak hanya dampak positif fintech P2P lending juga mempunyai dampak negatif yang juga merugikan masyarakat seperti halnya pembocoran identitas pribadi yang seharusnya dilindungi malah di sebarluaskan oleh pihak penyelengara fintech, sehingga penulis dapat menarik kesimpulan : 1. Perlindungan Konsumen fintech P2P Lending menjadi hal utama yang harus dilindungi menganai hak dan kewajiban konsumen yang harus dilaksanakan dan dipatuhi, baik itu dari konsumen maupun pelaku usaha, ini terbukti dari adannya asas-asas pada Undang-Undang Konsumen seperti halnya asas kemanfaatan, asas kepastian, asas keadilan, asas keamanan dan asas keselamatan. ada empat aspek perlindungan yang harus dilindungi dalam perlindungan konsumen yakni mengenai kelengkapan informasi dan transparasi produk atau layanan, penanganan dan pengaduan dan penyelesaiaan sengketa konsumen, pencegahan penipuan dan keandalan sistem layanan, perlindungan terhadap data pribadi mengingat perihal terbanyak yaitu mengenai pembocoran identitas pribadi. 2. Data Pribadi adalah data yang berhubungan dengan seseorang, sehingga dapat digunakan untuk mengidentivikasi orang tersebut, dan data pribadi merupakan hak asasi manusia. Konsep perlindungan data sering diperlakukan sebagai hak individu, ataupun lembaga atau grup untuk menentukan apakah informasi tentang mereka akan diberitahukan atau tidak kepada pihak lain, ini disebut dengan information privasi karena meyangkut dengan informasi pribadi. Banyak peraturan yang bisa dijadikan rujukan mengenai data pribadi seperti halnya Peraturan 81 Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Sebagai pedoman untuk membuat peraturan yang lebih khusus tentang perlindungan data pribadi idealnya berlandaskan konstitusi khususnya yang berkaitan dengan berkaitan perlindungan data pribadi, dengan merujuk pada Pasal 28 G Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Hak Privasi Konsumen, Pinjam Meminjam Online Ilegal, (Financial Technology Peer To Peer (P2p) Lending)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 13 Sep 2021 03:35
Last Modified: 13 Sep 2021 03:35
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3061

Actions (login required)

View Item View Item