Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Harian Lepas Menurut Hukum Positif Di Indonesia

Chusnul, Fuad (2021) Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Harian Lepas Menurut Hukum Positif Di Indonesia. Other thesis, Universitas Wijaya Putra.

[img] Text (Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Harian Lepas Menurut Hukum Positif Di Indonesia)
Chusnul Fuad (17041010).pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Pada peraturan perjanjian kerja waktu tertentu yang tertuang dalam Ketentuan Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 telah mendapatkan perubahan yang terdapat pada Pasal 81 Angka 15 Ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Undang- Undang 13 Tahun 2003 menysaratkan ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu perpanjangan hanya boleh dilakukan maksimal 3 kali dengan kontrak pertama maksimal 2 tahun, kontrak kedua maksimal 1 tahun, dan kontrak terakhir 1 tahun dengan jeda 1 bulan sebelum melakukan perpanjangan kontrak. Namun pada peraturan yang baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sudah menghapus ketentuan tersebut dengan mengatur maksimal masa kontrak hanya 5 tahun dan perpanjangan maksimal hanya 5 Tahun sejak mulai pertama bekerja. Pekerja harian lepas secara hukum sudah dilindungi dengan baik. Perlindungan atas pekerja harian lepas diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak menerapkan hak- hak terhadap pekerja kontrak dan pekerja harian lepas adalah penuntutan dari pihak karyawan seperti pengajuan gugatan di pengadilan hubungan industrial dan ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Pekerja Harian Lepas, Hukum Positif Di Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 10 Sep 2021 08:10
Last Modified: 10 Sep 2021 08:12
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3056

Actions (login required)

View Item View Item