Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek

Purwati, Ani (2020) Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek. Jakad Media Publishing, Surabaya. ISBN 978-623-7681-64-0

[img]
Preview
Text (Metode Penelitian Hukum Teori & Praktek)
Untitled buku bu ani.pdf

Download (889kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Hasil Plagiarisme)
Metode Penelitian Hukum TEORI & PRAKTEK.pdf

Download (7MB) | Preview
[img]
Preview
Text (Peer Review)
3.pdf

Download (704kB) | Preview

Abstract

Penelitian adalah sarana yang dipergunakan manusia untuk memperkuat, membina serta mengembangkan ilmu pengetahuan. Suatu penelitian telah dimulai apabila seseorang berusaha untuk memecahkan suatu masalah, secara sistematis, dengan metode-metode dan teknik-teknik tertentu secara ilmiah. Dengan demikian suatu kegiatan ilmiah merupakan usaha untuk menganalisa serta mengadakan konstruksi, secara metodologi, sistematis dan konsisten (Soerjono Soekanto, 1986).
Menurut Penelitian adalah penyelidikan sistematis terhadap peningkatan jumlah pengetahuan manusia dan sebagai proses mengidentifikasi dan menyelidiki “fakta” atau “masalah” dengan maksud untuk memperoleh wawasan tentang atau menemukan solusi yang tepat untuk itu. Pendekatan secara sistematis ketika seorang peneliti mengikuti metode ilmiah tertentu. Fokus penelitian hukum dapat mengukur interaksi hubungan hokum terhadap nilai-nilai sosial,(Luhman, 1972).sikap, perilaku sehingga mendukung sistem hukum dan sosial, sekaligus memberikan sarana kontrol sosial dan instrumen perubahan social (Lawrence M Friedmann and Steward Macaulay, 1964). Sistem hukum yang mendukung sistem sosial dapat dikonseptualisasikan dalam (3) tiga cara, Pertama (sistem hokum normatif ) yaitu sistem hukum dapat dipahami sebagai kumpulan norma hukum. Kedua (sistem hukum sebagai sistem sosial) yaitu dapat dipahami sebagai sistem perilaku sosial, peran, ketetapan, dan institusi, yang melibatkan interaksi antara pembuat, penafsir, pelanggar, penegak hukum, dan norma-norma hukum. Ketiga (kombinasi sistem hukum sebagai kombinasi formal dan non formal) yaitu sistem hukum dapat disamakan dengan system kontrol sosial, yang melibatkan basis diferensial dari otoritas dan kekuasaan sosial, persyaratan normatif dan sanksi yang berbeda, dan kompleks kelembagaan yang berbeda. Sedangkan Hukum adalah aturan (order) sebagai suatu system aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia, bukan hanya menunjukan aturan tunggal perilaku (rule) tetapi seperangkat (rules) yang memiliki satu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem konsekuensinya adalah tidak mungkin memahami jika hanya memperhatikan satu aturan saja (Hans Kelsen, 1961).
Penelitian Hukum adalah proses analisa yang meliputi metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari gejala hukum tertentu, kemudian mengusahakan pemecahan atas masalah yang timbul. Sehingga dibutuhkan suatu metode penelitian yang tepat. Metode ini membantu proses penelitian sesuai dengan rumusan masalah yang dikaji serta tujuan penelitian yang akan dicapai.
Penelitian hukum akan melakukan kegiatan pencarian fakta secara sistematis yaitu untuk menemukan apa hukum itu dan kemajuan ilmu hukum. Dalam arti yang sempit, penelitian hokum dipahami terbatas pada karya-karya yang berkontribusi pada kemajuan ilmu hukum (yang tidak termasuk bahan-bahan seperti buku teks dan buku kasus, dll.).

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Hukum, Teori, Praktek
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Buku
Depositing User: Mochamad Danny Rochman, A.Md. Lib., S.S.I.
Date Deposited: 09 Jun 2021 08:26
Last Modified: 10 Aug 2021 08:00
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/2819

Actions (login required)

View Item View Item