HAK YURIDIS TERSANGKA ATAU TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK MEMPEROLEH PENANGGUHAN ATAU PENGALIHAN PENAHANAN

BONEFASIUS, JEMARUT (2017) HAK YURIDIS TERSANGKA ATAU TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK MEMPEROLEH PENANGGUHAN ATAU PENGALIHAN PENAHANAN. Other thesis, UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA SURABAYA.

[img] Text (HAK YURIDIS TERSANGKA ATAU TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK MEMPEROLEH PENANGGUHAN ATAU PENGALIHAN PENAHANAN)
H22.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

a. Tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi berhak untuk ditangguhkan penahanannya sesuai dengan Pasal 31 Kitab Undang-undang Hukam Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa dapat memohon suatu penangguhan penahanan, penangguhan tersebut dapat dikabulkan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan penetapan ada tidaknya jaminan uang atau orang berdasarkan syarat-syarat tertentu serta apabila syarat tersebut dilanggar maka penangguhan tersebut dapat dicabut kembali dan tersangka atau terdakwa tersebut dapat kembali di tahan.
b. Sesuai dengan keputusan Menteri Kehakiman Nomor 14 PW.07.03/1983 menyatakan bahwa dalam hal adanya permintaan untuk penangguhan penahanan yang dikabulkan, maka diadakan perjanjian antara pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dengan tersangka atau terdakwa dan penasehat hukumnya beserta dengan syarat-syaratnya.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: HAK YURIDIS TERSANGKA ATAU TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK MEMPEROLEH PENANGGUHAN ATAU PENGALIHAN PENAHANAN
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 26 Apr 2021 04:59
Last Modified: 26 Apr 2021 04:59
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/2688

Actions (login required)

View Item View Item