PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/ BURUH ALIH DAYA (OUTSOURCING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

SANTI, MEILINA (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/ BURUH ALIH DAYA (OUTSOURCING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. Other thesis, UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA.

[img] Text (PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/ BURUH ALIH DAYA (OUTSOURCING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA)
H17.pdf
Restricted to Registered users only

Download (728kB)

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Alih daya atau lebih dikenal dengan sebutan Outsourcing pada dasarnya adalah praktek pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/pengarah tenaga kerja. Legalitas praktik Outsourcing terdapat dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. b. Dasar Hukum praktik outsourcing adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, namun dalam peraturan tersebut tidak diatur secara rinci klasifikasi mengenai jenis-jenis pekerjaan pokok (core business) dan pekerjaan penunjang (non core business), kategori yang ditentukan bersifat umum dan tidak mengakomodir perkembangan dunia usaha, sehingga dalam pelaksanaannya terjadi tumpang tindih dan penyelewengan.

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/ BURUH ALIH DAYA (OUTSOURCING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 26 Apr 2021 03:42
Last Modified: 26 Apr 2021 03:42
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/2683

Actions (login required)

View Item View Item