IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DIBIDANG KARTEL DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

I N Y O, L I M A (2017) IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DIBIDANG KARTEL DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. Other thesis, UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA.

[img] Text (IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) DIBIDANG KARTEL DALAM KONTEKS UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT)
H12.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Berdasarkan hasil uraian dari berbagai sumber diatas, ditarik kesimpulan sebagai berikut : Pembangunan ekonomi seiring timbulnya kecenderungan globalisasi perekonomian, Persaingan usaha seringkali memberikan dampak bagi pelaku usaha baik dampak positif maupun negatif. Kondisi sistem sosial, ekonomi, dan politik tidak mendukung terselenggaraanya ekonomi yang baik karena terlalu pekat dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme antara pengusaha dengan pengusaha terutama karena praktek monopoli yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Oleh sebab itu adanya jaminan kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat mencegah adanya praktek-praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga sarana pencapaian demokrasi ekonomi dapat memberi peluang yang sama bagi semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam proses produksi barang dan jasa dalam suatu iklim usaha yang sehat Turut berperannya Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) dalam mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian hukum berdasarkan Undang- Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka yang dilakukan KPPU adalah menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Terjadinya praktek kartel dilatarbelakangi oleh persaingan yang cukup sengit dipasar, Untuk menghindari persaingan yang fatal maka anggota kartel setuju menentukan harga bersama, mengatur produksi bahkan menentukan secara

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 16 Mar 2021 03:49
Last Modified: 16 Mar 2021 03:49
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/1986

Actions (login required)

View Item View Item