TANGGUNGJAWAB ORANGTUA ATAS KECELAKAAN LALULINTAS OLEH ANAK DIBAWAH UMUR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN, DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA (TINJAUAN YURIDIS ATAS PUTUSAN M.A NO. : 579/PID.SUS/2013/PN.DPS)

ABD., ROHIM (2016) TANGGUNGJAWAB ORANGTUA ATAS KECELAKAAN LALULINTAS OLEH ANAK DIBAWAH UMUR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN, DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA (TINJAUAN YURIDIS ATAS PUTUSAN M.A NO. : 579/PID.SUS/2013/PN.DPS). Other thesis, UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA SURABAYA.

[img] Text (TANGGUNGJAWAB ORANGTUA ATAS KECELAKAAN LALULINTAS OLEH ANAK DIBAWAH UMUR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG LAIN, DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA (TINJAUAN YURIDIS ATAS PUTUSAN M.A NO. : 579/PID.SUS/2013/PN.DPS))
H11.pdf
Restricted to Registered users only

Download (951kB)

Abstract

1. Negara Republik Indonesia telah dengan tegas menyatakan sebagai sebuah Negara Hukum, hal ini tersebut dengan jelas dalam Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan, pasal 1 ayat (3).yang menyatakan bahwa Negara Indinesia adalah Negara Hukum. Hukum bertujuan untuk menciptakan kedamaian dengan membangun ketertiban di masyarakat dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Semua elemen Negara mulai dari pemerintahan sampai masyarakat harus menjunjung tinggi hukum. Keluarga sebagai emelen masyarakat yang terkecil mempunyai peran yang sangat besar dan penting dalam pembentukan karakter anak sebagai generasi penerus perjuangan bangsa. Berawal dari keluargalah anak memulai kehidupannya, apa yang mereka lihat, dengan dan rasakan akan menjadi pondasi dalam karakter mereka. Karenanya orang tua sebagai orang terdekat dan yang paling bertanggungjawab terhadap perkembangan, tumbuh kembang dan pendidikan anak hendaknya benar – benar memberikan perhatian dan pendidikan yang terbaik untuk anak. Apabila salah orang tua dalam membangun karakter anak maka akan mengancam kelangsungan Negara dimasa yang akan datang. Bahkan Negara telah mengamanahkan kepada semua elemen masyarakat yang tertuang dalam Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 pasal 20, bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban danbertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Artinya tanggungjawab terhadap anak secara umum merupakan tanggungjawab semuanya, namun hal tersebut sesuai dengan fungsinya masing – masing. Tindakan orang tua yang membiarkan bahkan memfasilitasi anak serta menyuruh anak mengemudikan kendaraan bermotor dijalanan umum merupakan tindakan yang dapat merusak karakter atau mentalitas anak, karena anak secara tidak langsung telah dididik atau diajari menjadi pelanggar hukum. Dimana dalam ketentuannya sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang – Undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 81 menentukan bahwa untuk mendapatkan atau memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) harus telah berumur serendah – rendahnya 17 (tujuh belas) tahun dan atau telah memiliki Kartu Identitas Diri (KTP). Fiat Justitia Ruat Caelum, yang dalam bahasa Indonesia kita dengan makna “tegakkan keadilan, meskipun langit akan runtuh”. Artinya bagaimanapun keadaannya, hukum harus ditegakkan. Namun dalam kenyataannya penegakkan hukum tidak selalu sejalan dengan gagasan normatifnya. Kenyataan dilapangan mengharuskan seorang hakim harus mampu memberikan putusan pengadilan yang buakan hanya berdasarkan ketetapan hukum belaka, tapi juga harus mempertimbangkan rasa keadilan dan nilai – nilai hukum dan kearifan lokal yang berkembang dimasyarakat. 2. Putusan hakim pada dasarnya merupakan suatu karya menemukan hukum, karena putusan Hakim selain sebagai sebuah ketetapan hukum

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 16 Mar 2021 03:48
Last Modified: 16 Mar 2021 03:48
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/1985

Actions (login required)

View Item View Item