PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS INDUSTRI FARMASI TERHADAP PERMENKEU NO. 224/PMK.011/2012 PADA PT. NOVAPHARIN DI GRESIK

SRI ROHMATUN, HASANAH (2014) PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS INDUSTRI FARMASI TERHADAP PERMENKEU NO. 224/PMK.011/2012 PADA PT. NOVAPHARIN DI GRESIK. Other thesis, UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA.

[img] Text (PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS INDUSTRI FARMASI TERHADAP PERMENKEU NO. 224/PMK.011/2012 PADA PT. NOVAPHARIN DI GRESIK)
14.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Pajak Penghasilan pasal 22 adalah Pajak Penghasilan yang yang pelunasannya dalam tahun berjalan yang dipungut oleh 1. Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negera lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, 2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain, 3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pajak Penghasilan pasal 22 atas Industri Farmasi adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan pada saat terjadinya penjualan obat-obatan kepada distributor di dalam negeri. Penelitian ini dilakukan pada PT. Novapharin di Gresik. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah penerapan Pajak Penghasilan pasal 22 atas Industri Farmasi sudah sesuai dengan PERMENKEU No. 224/PMK.011/2012. Metode Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu suatu metode dengan cara mengumpulkan data, menyusun selanjutnya menginterpretasikan dan di analisis dengan mengolah kembali data yang diperoleh sehingga memberikan keterangan yang lengkap. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di PT. Novapharin maka penerapan Pajak Penghasilan pasal 22 masih belum sesuai dengan PERMENKEU No. 224/PMK.011/2012. Dimana dalam Tata Cara perhitungan dan pemungutan Pajak Penghasilan pasal 22 PT. Novapharin masih menggunakan Peraturan lama yaitu PER-57/PJ/2010 yang mana telah mengalami perubahan yaitu dengan dikeluarkannya peraturan No. PER-06/PJ/2013. Prosedur perhitungan PPh pasal 22 dilakukan dengan mengenakan tarif 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan selama satu bulan. Apabila terjadi retur PT. Novapharin mengurangi Pajak Penghasilan pasal 22 atas penjualan dengan Pajak Penghasilan pasal 22 atas retur. Sedangkan Prosedur penyetoran dan pelaporan sudah sesuai dengan PERMENKEU No. 224/PMK.011/2012 yaitu untuk penyetoran dilakukan sebelum batas akhir tanggal 10 bulan berikutnya melalui Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan untuk pelaporan dilakukan sebelum batas akhir tanggal 20 bulan berikutnya ke KPP menggunakan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa).

Item Type: Thesis (Other)
Uncontrolled Keywords: Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22, PERMENKEU No.224/PMK.011/2012
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi
Depositing User: Mudah Perpustakaan
Date Deposited: 03 Mar 2021 04:19
Last Modified: 03 Mar 2021 04:19
URI: http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/1819

Actions (login required)

View Item View Item